Home News Alokasi Anggaran Pembangunan IKN Tahap II Rp48,8 triliun, Termasuk untuk Pemeliharaan
News

Alokasi Anggaran Pembangunan IKN Tahap II Rp48,8 triliun, Termasuk untuk Pemeliharaan

Share
Share

IKNPOS.ID – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyatakan, pembangunan Tahap II IKN untuk periode 2025-2029 telah dimulai.

Kelanjutan pembangunan IKN ini merupakan upaya mewujudkan Kota Nusantara sebagai ibu kota politik Indonesia, seperti yang direncanakan pemerintah.

Dalam pembangunan periode 2025-2029 ini telah dialokasikan anggaran dari APBN sebesarRp48,8 triliun dengan target menyelesaikan kompleks legislatif, yudikatif, ekosistem pendukung, dan untuk membuka akses menuju IKN wilayah perencanaan (WP) 2.

Anggaran sebesar itu juga akan digunakan untuk memelihara dan mengelola prasarana maupun sarana di IKN yang sudah selesai, karena pemeliharaan juga merupakan hal penting untuk menjaga aset tetap kondisi baik.

Selain alokasi Rp48,8 triliun, OIKN juga memiliki program dengan anggaran dibiayai melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), nilainya mencapai Rp60,93 triliun, antara lain akan digunakan membangun 97 tower apartemen dan 129 rumah tapak lagi.

Basuki juga menegaskan, kelanjutan pembangunan IKN sudah didapatkan. “Alhamdulillah, kepastian sudah kita dapatkan,” tegas sosok yang biasa disapa Pak Bas itu, Kamis, 17 April 2025.

“Jadi semua pekerjaan lanjutan yang belum selesai akan diselesaikan oleh kementerian, baik itu bandara, jalan tol, Istana Wakil Presiden, masjid, maupun jalan-jalan yang sudah dikontrak melalui kontrak multiyear akan dilanjutkan, dan sudah ada anggarannya di Kementerian PU,” lanjutnya.

Ia juga menambahkan bahwa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Otorita IKN untuk pembangunan baru sudah difinalkan.

“Anggaran pekerjaan pengaspalan jalan dan pekerjaan di sepanjang jalan-jalan kawasan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) sudah difinalkan di DIPA kami, dengan anggaran sekitar Rp5,4 triliun dari OIKN dan tambahan sekitar Rp8,1 triliun untuk kawasan yudikatif dan legislatif yang akan segera dikerjakan,” kata Basuki.

Share
Related Articles
News

Seleksi Paskibraka Kapuas 2026 Diperketat, Peserta Wajib Lolos Tes Urine dan Rekam Jejak Digital

IKNPOS.ID - Proses seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Kapuas,...

News

HSU Dinyatakan Siap! Verifikator KONI Kalsel Rekomendasikan Jadi Tuan Rumah Porprov 2029

IKNPOS.ID - Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi dinyatakan layak untuk menggelar...

News

Kesbangpol Kaltim Batalkan Rencana Uang Saku bagi Ormas, Plt Kepala Badan Minta Maaf

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya membatalkan wacana pemberian uang saku...

News

Kabar Baik Bagi Petani! Harga Sawit Kaltim Naik Rp3.450 per Kg

IKNPOS.ID - Angin segar kembali berembus bagi para petani kelapa sawit di...