IKNPOS.ID – Seiring dengan rencana masuknya Kecamatan Sepaku ke dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan percepatan pembenahan tapal batas desa dan kelurahan di daerah tersebut.
“Pemerintah Kabupaten PPU berupaya menuntaskan tapal batas antar kelurahan dan desa. Tapal batas antar kelurahan dan desa itu akan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbub), sebagai salah satu syarat pemekaran wilayah yang akan dilakukan pemerintah kabupaten,” jelas Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten PPU, Muhtar di Penajam, Senin 1 Juli 2024.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten PP bakal melakukan penambahan kecamatan, seiring rencana masuknya Kecamatan Sepaku ke dalam wilayah IKN. “Sehingga harus dilakukan percepatan penyelesaian tapal batas antar kelurahan dan desa,” lanjut Muhtar.
Muhtar juga menjelaskan, penyelesaian tapal batas Kelurahan Riko, Jenebora, Gersik dan Kelurahan Pantai Lango di Kecamatan Penajam diambil alih pemerintah kabupaten. Hal ini dikarenakan belum ada kesepakatan penetapan tapal batas di tingkat kelurahan.
“Kami sedang susun rancangan Perbup untuk penetapan tapal batas keempat kelurahan itu. Tapal batas Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam dan Desa Sesulu, Kecamatan Waru proses penyelesaian di tingkat desa dan kelurahan,” tambahnya.
Masih menurut Muhtar, Pemerintah Kabupaten PPU menargetkan penyelesaian tapal batas antar kelurahan dan desa hingga 80 persen pada tahun ini. Latar belakang pemekaran wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara karena menyangkut syarat suatu daerah menjadi daerah otonom, yaitu punya minimal empat kecamatan.
“Jika Kecamatan Sepaku masuk dan diambil IKN, maka Kabupaten PPU hanya akan memiliki tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Babulu,” ungkapnya.