IKNPOS.ID – Belakangan ini beredar klaim menyesatkan di platform Facebook yang menyatakan bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar akan menggunakan dana zakat dan infak untuk membangun masjid di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Informasi ini tersebar luas dan menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.
Setelah dilakukan penelusuran mendalam, ternyata klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta. Berdasarkan verifikasi dari Kominfo Digital (komdigi.go.id), informasi tersebut merupakan hasil manipulasi dari artikel yang sebenarnya membahas topik berbeda sama sekali.
Asal Muasal Klaim yang Menyesatkan
Melalui teknik reverse image search, tim penelusur fakta menemukan:
- Gambar yang digunakan dalam unggahan hoaks tersebut diambil dari artikel lain
- Judul artikel asli berbicara tentang program pencegahan korupsi oleh KPK
- Tidak ada satu pun bagian dalam artikel asli yang membahas tentang zakat atau IKN
Pernyataan Resmi Kementerian Agama
Menteri Agama Nasaruddin Umar justru dalam berbagai kesempatan selalu menekankan tentang:
- Pentingnya transparansi pengelolaan dana umat
- Perlunya pencegahan korupsi dalam semua lini
- Keselamatan akhirat sebagai prioritas utama
“Tidak ada kebijakan atau wacana penggunaan dana zakat untuk pembangunan fisik di IKN,” tegas juru bicara Kementerian Agama dalam keterangan resminya.
Penyebaran hoaks semacam ini dapat menimbulkan berbagai dampak negatif:
- Merusak kepercayaan publik terhadap lembaga zakat
- Mengganggu program sosial yang sebenarnya membutuhkan dana zakat
- Menimbulkan perpecahan di kalangan umat
- Mengalihkan perhatian dari isu-isu penting yang nyata
Cara Membedakan Informasi Hoaks dan Fakta
Masyarakat perlu lebih cermat dalam menyaring informasi dengan:
- Memverifikasi sumber informasi
- Melakukan cross-check dengan media resmi
- Menggunakan tools seperti reverse image search
- Memeriksa tanggal publikasi informasi
- Melihat konsistensi informasi dengan fakta lainÂ
Dampak Penyebaran Hoaks di Media Sosial
Berdasarkan data Kominfo, hoaks terkait agama termasuk yang paling sering beredar dengan berbagai dampak:
- Polarisasi masyarakat meningkat 35%
- Penurunan donasi ke lembaga zakat resmi sampai 20%
- Keresahan sosial yang tidak perlu
- Pemborosan waktu untuk klarifikasi
Sanksi Bagi Penyebar Hoaks
Perlu diketahui bahwa penyebaran informasi hoaks dapat dikenai sanksi berdasarkan:
- UU ITEÂ Pasal 28 ayat 1
- UU No. 19 Tahun 2016Â tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Berbagai peraturan turunan lainnya
Cara Melaporkan Konten Hoaks
- Screenshoot buktinya
- Laporkan melalui:
- Aduankonten.kominfo.go.id
- Fitur report di platform media sosial
- Sebarkan klarifikasi dari sumber resmi
Dengan langkah-langkah sederhana ini, kita bisa mengurangi penyebaran informasi menyesatkan yang dapat merugikan banyak pihak. Dengan literasi digital yang baik, kita bisa bersama-sama memutus mata rantai penyebaran hoaks di Indonesia.