IKNPOS.ID – Setiap umat muslim wajib hukumnya menunaikan Zakat Fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri. Zakat Fitrah bisa dilakukan mulai 1 Ramadan hingga terbenamnya Matahari 1 Syawal.
Kewajiban ini bersifat mengikat bagi setiap umat Islam yang mampu, baik itu bagi anak kecil ataupun dewasa, bagi laki-laki ataupun perempuan. Umat muslim wajib menunaikan Zakat Fitrah ditegaskan dalam salah satu hadits:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim” (HR. Bukhari)
Lalu apakah orang miskin juga wajib membayar zakat?
Seorang ulama berpendapat, bahwa orang miskin tetap wajib zakat fitrah asalkan mereka memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan hidup dan orang yang wajib dinafkahi pada saat malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Sementara melansir dari NU Online disebutkan, bahwa Hukum Islam memberikan ketentuan bahwa zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu menunaikan zakat fitrah.
Maksud dari “mampu” di sini adalah orang yang pada saat malam Hari Raya Idulfitri memilki harta yang mencukupi untuk kebutuhan hidupnya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi (keluarga, pembantu, dll).
Kebutuhan tersebut meliputi makanan pokok, pakaian, rumah, dan terbebas dari utang yang melilitnya. Jika harta yang ia miliki tidak mencukupi untuk memenuhi salah satu dari kebutuhan tersebut pada saat malam Hari Raya Idulfitri, maka menunaikan zakat fitrah baginya adalah hal yang tidak wajib.
Ketentuan demikian seperti penjelasan dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab:
ـ (ولا فطرة على معسروهو من لم يفضل عن قوته وقوت ممونه يومه وليلته و) عن (ما يليق بهما من ملبس ومسكن وخادم يحتاجها ابتداءا وعن دينه ما يخرجه) في الفطرة، بخلاف من فضل عنه ذلك