IKNPOS.ID – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Bukan sekadar kewajiban tahunan. Melainkan bentuk penyucian jiwa setelah berpuasa, sekaligus bukti kepedulian sosial kepada sesama makhluk ciptaan Allah SWT. Artikel ini membahas Hukum & Makna Zakat Fitrah dalam Islam.
Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa…” (HR. Abu Daud).
3 Kelompok Wajib ZakatÂ
- Individu yang memiliki kelebihan makanan di hari raya/kemampuan finansial
- Orang tua wajib menzakati anak yang belum baligh
- Suami berkewajiban membayar untuk istri
Esensi Zakat Fitrah
- Penyucian – Membersihkan diri dari dosa selama Ramadan
- Pemenuhan – Memastikan kaum dhuafa bisa merayakan Idul Fitri
- Penyempurnaan – Melengkapi ibadah puasa Ramadan
Hukum yang Wajib Diketahui
Siapa yang Wajib Membayar?
- Muslim yang hidup saat terbenam matahari malam Idul Fitri
- Memiliki kelebihan makanan untuk diri & keluarga
- Termasuk bayi yang lahir sebelum maghrib malam Id
Dasar Hukum
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah…” (HR. Bukhari-Muslim)
Konsekuensi Meninggalkan:
- Ibadah puasa kurang sempurna
- Berdosa jika sengaja menunda tanpa uzur
Tata Cara Pembayaran yang Benar
1. Hitung Jumlah Orang
- Diri sendiri
- Seluruh tanggungan (istri, anak, orang tua jika menjadi tanggungan)
2. Tentukan Bentuk Zakat
- Beras/Gandum:Â 2.5 kg atau 3.5 liter
- Uang Tunai: Senilai 2.5 kg beras kualitas standar
3. Nilai Zakat 2025
- Rp40,000 – Rp60,000 tergantung wilayah
4. Salurkan ke Mustahik
- Fakir (tidak memiliki penghasilan)
- Miskin (penghasilan tidak mencukupi)
5. Tempat Penyaluran
- Masjid setempat
- BAZNAS/LAZ terdaftar
- Platform zakat digital resmi
8 Golongan Penerima Zakat
Berdasarkan QS. At-Taubah:60
- Fakir
- Miskin
- Amil zakat
- Muallaf
- Budak (kontekstual)
- Gharimin
- Fisabilillah
- Ibnu Sabil
Catatan: 75% sebaiknya untuk fakir miskin
5 Kesalahan Fatal dalam ZakatÂ
- Membayar setelah sholat Id tanpa uzur syar’i
- Hanya membayar untuk diri sendiri
- Salah menghitung takaran beras
- Memberikan ke non-mustahik
- Tidak verifikasi lembaga penyalur/ Tidak memastikan penerima yang berhak
Setelah mengetahui Hukum & Makna Zakat Fitrah dalam Islam, umat muslim sebaiknya membayar 2-3 hari sebelum Idul Fitri. Ini untuk menghindari kesibukan pada akhir Ramadan.