IKNPOS.ID – Pengelolaan sampah di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi salah satu fokus Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara. Termasuk soal pengaturan retribusi sampah perusahaan yang beroperasi di wilayah IKN.
“Penerapan peraturan daerah tersebut membuat pembuangan sampah yang dilakukan perusahaan, termasuk perusahaan yang terlibat pembangunan Ibu Kota Nusantara berkontribusi memberikan tambahan penerimaan Kabupaten sektor pungutan retribusi sampah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PPU, Sabtu, 8 Maret 2025.
Imbas dari kehadiran perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pembangunan IKN, capaian pungutan retribusi sampah Kabupaten PPU pada 2024 mencapai Rp334 juta.
Padahal target pemasukan yang ditetapkan dari retribusi sampah pada 2024 adalah Rp68 juta. Jadi, pencapaian di tahun 2024 itu melebihi sekitar 500 persen dari target.
Ia juga menyebutkan klasifikasi pungutan dihitung berdasarkan berapa kali perusahaan membuang sampah. Sehingga dari retribusi yang bersifat layanan dasar tersebut dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten PPU.
Peraturan tentang pengelolaan sampah juga memuat persyaratan teknis harus dipatuhi perusahaan yang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), perusahaan harus terlebih dahulu memilih dan memilah sampah.
“Hanya sampah non-residu dan bernilai ekonomis yang boleh dibuang ke TPA, pilih dan pilah sampah penting untuk jaga kondisi TPA dan tingkatkan efisiensi pengelolaan sampah,” katanya.
Sementara untuk tahun 2025, Pemkab PPU menambah target retribusi sampah Rp8 juta, menjadi Rp76 juta dari target tahun lalu Rp68 juta.