IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.
Insentif ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perjalanan, terutama saat Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Ramadan dan Lebaran.
Rincian Insentif PPN Tiket Pesawat
Dalam beleid tersebut, pemerintah akan menanggung 6% dari total PPN 11% yang dikenakan pada penyerahan jasa angkutan udara kelas ekonomi.
Sisanya, yaitu 5% tetap menjadi tanggungan penerima jasa atau penumpang.
“Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idul Fitri, pemerintah memberikan stimulus fiskal berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Sabtu 1 Maret 2025.
Adapun penggantian dalam perhitungan PPN ini mencakup:
- Tarif dasar (base fare)
- Fuel surcharge
- Biaya tambahan lainnya, seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi
Contoh Perhitungan PPN Tiket Pesawat
Sebagai ilustrasi, jika seorang penumpang membeli tiket penerbangan dari Jakarta ke Surabaya dengan harga Rp1.350.000,- dengan rincian sebagai berikut:
- Tarif dasar (base fare): Rp700.000,-
- Fuel surcharge: Rp350.000,-
- PSC/airport tax: Rp150.000,-
- Extra baggage: Rp100.000,-
- Seat selection: Rp50.000,-
Maka perhitungan PPN yang dikenakan adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Tarif dasar + Fuel surcharge + Extra baggage + Seat selection = Rp700.000 + Rp350.000 + Rp100.000 + Rp50.000 = Rp1.200.000
- PPN yang menjadi beban penerima jasa (5%) = (5/11) x (11/12) x Rp1.200.000 = Rp60.000
- PPN yang ditanggung pemerintah (6%) = (6/11) x (11/12) x Rp1.200.000 = Rp72.000
Total harga tiket yang dibayarkan oleh penumpang adalah Rp1.410.000 (Rp1.350.000 harga tiket + Rp60.000 PPN yang ditanggung penerima jasa).
Jangka Waktu Pemberlakuan Insentif PPN
Insentif PPN ini berlaku untuk pembelian tiket pada periode 1 Maret hingga 7 April 2025 dengan penerbangan yang dijadwalkan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.