IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) kepada empat pelaku usaha pelopor pada Rabu, 26 Februari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Otorita IKN untuk memberikan kepastian hukum bagi investor dan mempercepat pembangunan infrastruktur di IKN.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Medikaloka Hermina (Tbk), PT Pakuwon Nusantara Abadi, PT Utama Gunadarma Komunika, dan PT ARCSHOUSE Nusantara Indonesia.
Proses penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah ini dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) dan Otorita IKN.
Penyerahan sertifikat dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen Otorita IKN dalam memastikan kemudahan berusaha bagi investor sekaligus menjaga proses due diligence yang transparan.
Agung Wicaksono, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, menegaskan langkah ini merupakan terobosan akuntabel yang mendapat dukungan penuh dari pelaku usaha. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, pembangunan berbagai fasilitas dan infrastruktur pendukung di IKN diharapkan dapat dipercepat. “Kami optimis IKN akan siap berfungsi sepenuhnya sebagai ibu kota politik pada tahun 2028,” ujar Agung.
Proyek-proyek Strategis di IKN
PT ARCSHOUSE Nusantara Indonesia, salah satu penerima sertifikat, berencana membangun hotel untuk mendukung kebutuhan akomodasi di IKN. Wiraseno, Direktur Utama PT ARCSHOUSE, menyatakan bahwa kemudahan proses berusaha di IKN sangat dirasakan. “Proses penerbitan SHAT berjalan lancar berkat dukungan tim Otorita IKN,” ujarnya.
Selain itu, Rumah Sakit Hermina Nusantara telah beroperasi dengan baik dan mulai memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Bahkan, beberapa bayi telah lahir di rumah sakit ini, menandakan bahwa fasilitas kesehatan di IKN sudah berfungsi optimal. Arie Setyo Wahyudi, Kepala Departemen Perizinan dan Legal RS Hermina Nusantara, mengungkapkan rasa syukur atas kepastian hukum yang diberikan.