IKNPOS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di tubuh PERTAMINA.
Penetapan tersangka ini adalah perkembangan terbaru hasil penyidikan yang dilakukan Jampidsus dalam membongkar skandal korupsi produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 24 Februari 2025 malam.
Harli menambahkan, kasus yang berujung pada penggeledahan di Kantor ESDM beberapa waktu lalu, pihaknya telah memeriksa 96 saksi.
Bahkan, saat ini Kejagung turut memeriksa dua orang saksi ahli.
“Penyidik pada jajaran Jampidsus dalam perkara ini telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi dan dua orang ahli. Pada hari ini ada beberapa orang yang dipanggil dan dibawa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” katanya.
Dari ketujuh tersangka itu, ada nama Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Dirut Pertamina International Shipping (PIS) Yofi Firnandi.
Sementara tersangka lainnya adalah Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional dan Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Adapun penetapan 7 tersangka tersebut langsung ditahan malam ini.
“Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut,” ujar Harli.