IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terus menggenjot minat investor untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penyediaan insentif pajak serta kemudahan perizinan bagi pelaku usaha yang ingin menanamkan modal di IKN.
Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM, Heldy Satrya Putera, menegaskan bahwa skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) menjadi pilihan utama untuk mempercepat pembangunan IKN.
Langkah ini juga memastikan proyek berjalan secara efisien dan berkelanjutan.
“Pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif untuk investor di IKN, termasuk kemudahan perizinan dan insentif pajak yang lebih kompetitif dibandingkan dengan wilayah lain,” ujar Heldy dalam acara KPBU IKN di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2024: Payung Hukum untuk Investasi di IKN
Sebagai dasar hukum dalam memberikan kemudahan investasi di IKN, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP No. 12 Tahun 2023.
Regulasi ini mencakup aspek perizinan berusaha, kemudahan investasi, serta fasilitas penanaman modal di IKN.
Menurut Heldy, investasi di IKN memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan daerah lain, terutama dalam hal penyederhanaan perizinan dasar:
- Izin Lokasi (KKPR): Investor hanya perlu menggunakan RDTR digital yang telah tersedia di IKN untuk proses perizinan pemanfaatan ruang.
- Izin Lingkungan (AMDAL): Investor dapat menggunakan AMDAL Kawasan IKN sehingga tidak perlu menyusun kajian lingkungan secara mandiri.
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Perizinan ini dapat diproses secara paralel saat proyek konstruksi berlangsung, sehingga mempercepat realisasi investasi.
Seluruh perizinan ini telah didelegasikan kepada Otorita IKN melalui OSS (Online Single Submission) guna memastikan proses berjalan lebih cepat dan transparan.
Ragam Insentif Pajak untuk Investor di IKN
Selain kemudahan perizinan, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah insentif pajak untuk menarik investor ke IKN. Beberapa fasilitas pajak yang ditawarkan meliputi:
- Tax Holiday (Pajak Liburan)
- Diberikan kepada sektor-sektor tertentu dengan minimum investasi Rp10 miliar.
- Berlaku untuk berbagai sektor, termasuk pusat perbelanjaan, wisata, hotel berbintang, fasilitas MICE, stasiun pengisian daya kendaraan listrik, pertanian, perikanan, jasa konstruksi, serta riset dan pengembangan.
- Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan
- 100% untuk sektor perbankan, perasuransian, dan keuangan syariah yang mendirikan pusat keuangan di IKN.
- 80% untuk sektor usaha lainnya yang berinvestasi di IKN.
- Kemudahan bagi perusahaan yang ingin memindahkan kantor pusat atau holding ke IKN.
- Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto
- 250% untuk kegiatan praktik kerja vokasi, pemagangan, dan pembelajaran berbasis kompetensi.
- 350% untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D).
- 200% untuk pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial di IKN.
- Insentif Lainnya
- Pembebasan PPh karyawan (PPh Pasal 21) yang bersifat final.
- Pembebasan PPh atas penjualan tanah dan bangunan.
- PPN tidak dipungut serta pengecualian pajak penjualan atas barang mewah.
- Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Dampak Positif bagi Investor dan Perekonomian Nasional
Dengan adanya beragam insentif ini, pemerintah berharap IKN dapat menjadi kawasan ramah investasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.