IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi membuka keran investasi swasta di tahun 2025 dengan menawarkan dua skema utama, yakni Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dan Direct Investment.
Langkah ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan menarik lebih banyak partisipasi dari sektor swasta.
Komitmen Investasi Capai Rp58,4 Triliun
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Agung Wicaksono, mengungkapkan bahwa OIKN telah memperoleh komitmen investasi sebesar Rp58,4 triliun melalui skema Direct Investment.
Komitmen tersebut berasal dari delapan kali groundbreaking yang dilakukan oleh berbagai pelaku usaha sepanjang tahun 2023 dan 2024.
“Pagi ini kita akan menyaksikan lima lagi pelaku usaha yang akan menandatangani PKS (Perjanjian Kerja Sama) pemanfaatan lahan. Lima perusahaan anak bangsa ini akan berinvestasi dengan estimasi nilai sebesar Rp1,25 triliun pada tahap pertama,” ujar Agung dalam acara Market Sounding Proyek KPBU IKN di Auditorium Kementerian PUPR, Senin (24/2/2025).
Lima Pelaku Usaha yang Siap Tanda Tangani PKS
OIKN mengumumkan bahwa lima perusahaan yang akan menandatangani perjanjian kerja sama tersebut terdiri atas perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu:
- PT Balikpapan Ready Mix Nusantara
- PT Berkah Bersinar Abadi
- PT Brantas Abipraya
- PT Puri Persada Lampung
- Universitas Negeri Surabaya
Dengan adanya keterlibatan perusahaan-perusahaan ini, OIKN berharap semakin banyak sektor industri yang dapat berkontribusi dalam pembangunan IKN.
Fokus Pembangunan dari PKS dengan Lima Pelaku Usaha
Adapun proyek-proyek yang akan dibangun melalui kerja sama Direct Investment ini meliputi berbagai fasilitas penting bagi ekosistem perkotaan IKN, antara lain:
- Mixed-use development (kawasan multifungsi)
- Hotel dan perkantoran
- Universitas
Dengan proyek-proyek ini, diharapkan ekosistem perkotaan di IKN dapat berkembang lebih jauh lagi, serta menarik lebih banyak tenaga kerja, akademisi, dan pelaku bisnis untuk berinvestasi dan menetap di IKN.
Pembangunan Dimulai Tahun Ini
Agung Wicaksono menjelaskan bahwa PKS yang ditandatangani memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, yang mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak antara OIKN dan investor.