IKNPOS.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, berencana menerapkan denda bagi masyarakat yang tidak mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum membangun rumah.
“Itu cuma membuat masyarakat menyadari bahwa semuanya harus masuk ke dalam sistem. Dan itu, dendanya kita sosialisasikan besar-besaran,” ujar Ara.
PBG Gratis dan Proses Cepat, Tak Ada Alasan untuk Tidak Mengurusnya
Ara menegaskan bahwa saat ini pengurusan izin PBG sudah gratis dan cepat.
Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat untuk mengurus izin ini guna memastikan legalitas bangunan mereka.
“Negara ini harus memberikan reward dan punishment sesuai aturan. Seperti pajak, kalau kamu tidak membayar atau melaporkan, kamu kena denda. Ya, kan begitu?” lanjutnya.
Membangun Rumah Tanpa PBG Bisa Mengurangi Valuasi Properti
Menurut Ara, masyarakat tidak bisa sembarangan membangun rumah tanpa izin, karena hal itu dapat mempengaruhi valuasi properti mereka di masa depan.
“Kalau dia suatu saat mau jual-beli, juga jadi bagus. Ya, masa kalau bangun rumah nggak ada izinnya, enggak tercatat, enggak ada sertifikatnya gimana? Kita harus memastikan semua bangunan memiliki izin yang sah,” tegasnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu menertibkan administrasi perumahan serta meningkatkan nilai properti secara legal dan terdaftar.
Denda Bukan untuk Memberatkan, tetapi untuk Menertibkan
Ara menekankan bahwa denda yang akan diterapkan bukanlah untuk memberatkan masyarakat, melainkan untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan perizinan.
“Jadi, jangan salah. Jangan dibesarkan dendanya, tetapi fokusnya adalah bagaimana masyarakat patuh terhadap aturan,” pungkasnya.
Pentingnya Mengurus PBG untuk Masa Depan Properti
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk segera mengurus PBG sebelum membangun rumah guna menghindari potensi denda serta memastikan rumah mereka memiliki legalitas yang jelas.