IKNPOS.ID – Pemerintah pusat telah mengumumkan pemangkasan dana transfer ke daerah pada tahun 2025, termasuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang terkena pemotongan sebesar Rp52 miliar.
Kebijakan ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pemotongan dana ini mencakup Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp32 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp20 miliar.
Kepala Badan Keuangan Aset dan Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menjelaskan bahwa pemangkasan ini terutama menyasar kegiatan fisik dan infrastruktur, sementara bidang kesehatan dan pendidikan tetap menjadi prioritas dalam penggunaan anggaran.
IKN Tidak Berpengaruh pada Besaran Dana Transfer
Meskipun Kabupaten PPU merupakan wilayah administratif yang menaungi Ibu Kota Nusantara (IKN), Muhajir menegaskan bahwa keberadaan IKN tidak berdampak pada besaran DAU maupun DAK yang diterima daerah.
Bahkan, besaran DAU yang diterima PPU lebih kecil dibandingkan Kabupaten Paser dan Kutai Kartanegara (Kukar), dua daerah yang juga berbatasan dengan IKN.
“Pengaruh IKN terhadap DAU itu tidak ada. Besaran DAU ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah,” jelas Muhajir dikutip dari Nomorsatukaltim, Senin 10 Februari 2025.
Menurutnya, perhitungan DAU mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, serta celah fiskal daerah.
Tidak ada klausul dalam undang-undang yang menyatakan bahwa daerah yang berbatasan langsung dengan IKN mendapatkan perlakuan khusus dalam hal dana transfer.
“Baik daerah tetangga, penyangga, maupun serambi IKN tidak mendapatkan perhatian khusus dari sisi dana transfer,” tegasnya.
Kebijakan Pemangkasan Dana Transfer
Pemangkasan dana transfer ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 3 Februari 2025.
Kebijakan tersebut mencakup penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DAU, DAK Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, serta Dana Desa.