IKNPOS.ID – Masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) diminta tetap tenang. Pemerintah sudah mempersiapkan skema ganti untung yang adil bagi masyarakat. Ganti untung terhadap masyarakat tersebut melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PSDK) Plus.
Hal ini menjawab penyelesaian lahan seluas 2.086 hektare (ha) yang akan dibangun IKN. Selain ganti untung lahan, masyarakat juga akan direlokasi lahan atau rumahnya ke wilayah baru yang lahannya disiapkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Jadi Menteri PUPR dan tim meninjau mungkin masih ada pending-pending issue masalah tanah. Jadi kita sudah selesaikan ada peraturan-peraturan yang belum pas mengenai pergantian tanah. Kan ada aturan yang selama ini ditegakkan. Tapi kalau masyarakat sudah punya sertifikat kita aknn ganti di appraise seperti revisi PMK 64. Jadi tidak ada rakyat yang dirugikan sama sekali, jadi akan diganti lahannya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat mengunjungi proyek pembangunan Bandara VVIP di IKN, beberapa waktu lalu.
Meski begitu, lanjut Luhut, mengingat penyelesaian Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara juga berpacu dengan waktu, dia meminta kepada masyarakat untuk memperbolehkan timnya bekerja terlebih dahulu. Luhut berjanji persoalan ganti untung lahan warga bakal diselesaikan.
“Tapi kita berpacu dengan waktu, pleh sebab itu saya minta Kapolda, Pangdam, menyampaikan kepada masyarakat kita kerja dulu sampai penggantian diberikan. Tetapi semua akan kita selesaikan sampai akhir bulan Mei 2024 ini,” papar Luhut.
Dia menambahkan, 2.086 ha lahan yang belum dibebaskan itu terdiri dari rumah-rumah, serta perkebunan. Adapun untuk rumah, nantinya akan direlokasi dengan kondisi yang baik.
“Ini bagian dari hampir 2 ribu hektare, ada rumah-rumah, atau kebun-kebun yang masih kita relokasi kita bangunkan. Tadi pak Menteri PUPR supaya bangunannya bagus jangan nanti jomplang dengan IKN-nya, biar PUPR yang membangun rumahnya, sehingga standarnya lebih baik,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Dia menjelaskan, pilihan ada di masyarakat. Apakah menginginkan rumahnya direlokasi atau diberikan ganti rugi. “Terserah, kalau dia mau ganti rugi kita ganti rugi,” ungkap Basuki.
Dia memastikan anggaran yang akan digunakan untuk merelokasi rumah warga sudah tersedia meskipun dirinya belum bisa menyebutkan besaran anggarannya.
“Kalau dengan PMK no 641 itu hanya ganti rugi. Itu saya kira kurang fair juga. Karena mereka sudah tinggal lebih lama. Jadi disepakati diputuskan penyelesaiannya dengan PSDK Plus. Penanganan Sosial Dampak Kemsyarakat sesuai LHK 641 yang harusnya dengan bukan hanya ganti rugi. Tetapi ini ganti rugi plus. Plusnya itu relokasi,” ungkapnya.
“Dibuatkan rumah, relokasinya hulu Sepaku itu daerah pemukiman jadi masih oke. Nanti yang di daerah perkebunan juga akan diganti. Karena kita berpacu dengan waktu, mohon sosialisasinya OIKN dan Kapolda pasti tidak akan merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Basuki juga menyampaikan penyelesaian lahan harus sudah rampung pada akhir Mei ini. “Nanti sedang diselesaikan, pokoknya saya berharap semua harus selesai 27 Mei ,” tutupnya.