Home Pemerintahan Bukan di IKN, Tito Karnavian Ungkap Alasan Pelantikan Kepala Daerah Harus di Jakarta
Pemerintahan

Bukan di IKN, Tito Karnavian Ungkap Alasan Pelantikan Kepala Daerah Harus di Jakarta

Share
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa dirinya tak ingin memaksa ASN untuk pindah ke IKN. Foto: Dok/Instagram
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa dirinya tak ingin memaksa ASN untuk pindah ke IKN. Foto: Dok/Instagram
Share

IKNPOS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa hingga saat ini, Jakarta masih secara sah berstatus sebagai ibu kota negara.

Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Februari 2025.

Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Hingga Perpres Terbit

Tito menuturkan bahwa Jakarta tetap berfungsi sebagai ibu kota negara sampai dengan perpindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

“Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap sudah berpindah ke IKN. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” ujar Tito, dikutip dari Antara.

Karena itu, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap akan dilakukan di Jakarta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Selagi Perpresnya belum operasional (IKN) sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta,” tambahnya.

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digelar di Jakarta

Mendagri Tito Karnavian juga menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 dilakukan pada 20 Februari 2025.

Pelantikan serentak ini akan diperuntukkan bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) atau gugatannya ditolak oleh MK.

Keputusan ini dibahas dalam rapat antara Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar pada Senin.

Mereka juga membahas percepatan jadwal sidang putusan dismissal di MK menjadi tanggal 4-5 Februari 2025, yang awalnya dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025 sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024.

“Kami melihat bahwa dengan adanya putusan dismissal tanggal 4-5 Februari itu membuka peluang terjadinya pelantikan besar, yaitu bagi yang tidak bersengketa,” kata Tito.

Share
Related Articles
Kaltim 'KETIBAN DURIAN RUNTUH', Belanja Pemerintah Gila-gilaan, IKN Jadi SUMBER CUAN
Pemerintahan

Kaltim ‘KETIBAN DURIAN RUNTUH’! Belanja Pemerintah Gila-gilaan, IKN Jadi SUMBER CUAN?

IKNPOS.ID - Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi pusat perhatian ekonomi nasional pada tahun...

Wapres Gibran saat mengunjungi IKN.
Pemerintahan

Tak Pernah Tidur di Hotel, Gibran Pilih Inap di Rusun ASN dan Rumah Menteri Saat ke IKN

IKNPOS.ID - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan...

Wapres Gibran melakukan kunjungan kerja ke IKN.
PemerintahanUncategorized

Ramai Tuduhan Foto IKN Rekayasa AI, Wapres Gibran: Coba Tanya Roy Suryo

IKNPOS.ID - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menekankan bahwa pemerintah memberikan...

Pemerintahan

Gibran Tegaskan IKN Bukan Kota Hantu: Pembangunan Jalan Terus, ASN Mulai Berkantor Tahun Ini

IKNPOS.ID - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka secara tegas membantah anggapan...