IKNPOS.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkap banyak Pengusaha tidak segera membangun proyeknya di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) meski sudah di-groundbreaking secara resmi.
Karena itu, Ara meminta para investor yang telah melakukan groundbreaking tersebut untuk ditinjau ulang atau di-review untuk memastikan apakan batal atau memang pembangunan belum dilaksanakan.
Ara mengaku sudah berdiskusi dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk segera me-review atau meninjau ulang para pengusaha ang belum menjalankan proyeknya di IKN tersebut.
“Karena yang groundbreaking banyak, tetapi yang membangun sedikit. Tadi saya diskusikan, Pak Basuki juga setuju, di review yang sudah groundbreaking pengusaha yang memang sudah groundbreaking tapi memang mungkin tidak jadi membangun, tidak cepat membangun, supaya itu bisa ditanya baik-baik apakah mau lanjut atau tidak,” ujar Ara di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
Menurut Ara, pengusaha yang telah groundbreaking sebaiknya segera membangun proyeknya agar ada percepatan pembangunan di IKN seperti arahan Presiden Prabowo Subianto, terutama sektor swasta.
Maruarar menilai peninjauan kembali penting dilakukan untuk memastikan bahwa proyek yang sudah dimulai dapat segera dilanjutkan. Langkah ini bertujuan agar waktu yang tersedia dapat dimanfaatkan secara produktif.
“Jadi tidak usah menunggu misalnya diberikan kesempatan 1,5 tahun, tapi ditanya saja satu-satu di review, supaya ada suatu gerak cepat sesuai arahan Presiden Prabowo, supaya langkah-langkahnya juga swasta itu diutamakan untuk bisa menjalankan melakukan investasi di IKN. Terutama bagi yang serius,” ujarnya.
Dibutuhkan kepastian dan keseriusan untuk berinvestasi di IKN. Para investor yang belum menunjukkan keseriusannya untuk di-review untuk mendapatkan kepastian apakah akan melanjutkan proyek atau tidak.
Setidaknya, lanjut Ara para pengusaha itu diberi tenggat waktu atau deadline kapan akan membangun proyeknya. Jika tidak ingin melanjutkan, maka bisa diberikan kepada pihak lain yang juga ingin berinvestasi di IKN.