IKNPOS.ID-Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto merupakan salah satu dari sekian kawasan konservasi alam yang punya pesona tersendiri. Luasnya sekitar 61.850 hektare.
Berdasarkan Peta Kawasan Konservasi di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kawasan Bukit Soeharto merupakan salah satu dari 28 Taman Hutan Raya yang ada di Indonesia.
Kawasan ini terletak di antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang pada akhir tahun 2019 sudah tersambung jalan tol.

Cukup strategis, karena berada di antara Kota Samarinda dan Kota Balikpapan. Tepatnya di Loa Janan, Kabupaten Kutai Kertanegara.
Jarak antara KIPP IKN dan Bukit Soeharto sekitar 50 kilometer dari titik masuk Bukit Soeharto di KM 38 Simpang Samboja.
Rute yang dapat ditempuh untuk menuju ke lokasi Taman Raya ini melalui jalur darat dari Balikpapan selama 45 menit perjalanan, atau dari Samarinda dengan satu jam 5 menit perjalanan.
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar pernah menyatakan Bukit Soeharto akan menjadi koridor satwa di IKN.

Nantinya, ada 2 wilayah koridor satwa di wilayah ibu kota baru. Koridor satwa di ibu kota baru terdiri dari sisi utara dan selatan.
Koridor utara mencakup wilayah Tahura Bukit Soeharto dan sebagian di area hutan produksi hasil adendum.
Kemudian, koridor satwa sisi selatan berada di Hutan Lindung Sungai Wain dan sedikit di Hutan Produksi Mentawir dan di Tahura Bukit Soeharto.
Bentuk koridor satwa di ibu kota baru nanti berupa tutupan hutan pamah dataran rendah atau ekosistem hutan asli setempat.
Selain itu, sambung Siti, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) juga mengidentifikasi habitat satwa liar terpisah yang akan dihubungkan dengan koridor.
Sejarah Nama Bukit Soeharto

Dinamai Bukit Soeharto, tentunya berkaitan dengan Nama Presiden RI kedua, Soeharto.
Hal ini lantaran Soeharto dikabarkan pernah melakukan perjalanan dari Balikpapan ke Samarinda melalui bukit tersebut.
Soeharto pula lah yang menetapkan kawasan tersebut menjadi Hutan Lindung seluas 27.000 hektare pada tahun 1982 melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian.