IKNPOS.ID – Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menetapkan tersangka terhadap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan yakni (DM) atas kasus pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap perusahaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin saat konferensi pers di Palembang, Sabtu, menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Disnaker Palembang pada Jumat 10 Januari 2025.
Setelah dilakukan pendalaman, sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Kadisnaker itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun alat bukti tersebut yakni berupa uang tunai sebesar Rp 39.200.000 di ruangan kerjanya, serta uang Rp4.400.000 di tas pribadinya.
Kemudian penggeledahan juga dilanjutkan ke beberapa titik rumah tersangka di Palembang dan ditemukan sejumlah barang bukti mulai dari amplop yang terpisah berisikan satu juta rupiah di masing-masing amplop.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan uang dolar Singapura setara Rp75.000.000, yang terdiri dari dua lembar pecahan 10 dolar dan satu dolar Singapura, yang disembunyikan di bawah jok mobil tersangka.
Selain uang tunai dan dolar Singapura, ditemukan pula sejumlah dokumen penting di dalam mobil tersebut.
“Total uang yang diamankan sebesar Rp285.600.000, adapula logam mulia seberat 75 gram senilai Rp200.000.000, serta barang bukti lainnya berupa enam buku rekening atas nama orang lain dan sebuah HP Samsung Z Fold 6,” ungkapnya.
Ia menerangkan modus yang dilakukan tersangka ialah dengan meminta sejumlah uang terkait pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap perusahaan.
Namun untuk informasi lengkapnya terkait sudah berapa banyak korban jumlah perusahaan ataupun sudah sejak kapan ia melakukan itu, kejaksaan masih melakukan pendalaman.
“Kami masih mendalami ungkapan kasus pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel yang berinisial (DM),” jelasnya.