Home News Resmi! Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftarnya
News

Resmi! Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftarnya

Share
Ekonom membeberkan penyebab kenaikan harga rokok pada 2025 nanti. Foto: Ilustrasi/Freepik
Rokok
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah menetapkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok mulai berlaku pada 1 Januari 2025 meskipun cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik.

Kenaikan HJE rokok ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.

“Bahwa untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” bunyi peraturan tersebut yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Seperti tertuang dalam keputusan tersebut, pemerintah mengklaim bahwa tujuan kenaikan HJE rokok ini guna mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara.

Berikut batasan harga jual eceran rokok per 1 Januari 2025:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM).
– Golongan I paling rendah Rp2.375 per batang atau naik 5,08 persen
– Golongan II paling rendah Rp1.485 per batang atau naik 7,6 persen.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
– Golongan I paling rendah Rp2.495 per batang atau naik 4,8 persen.

– Golongan II paling rendah Rp1.565 per batang atau naik 6,8 persen.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
– Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp1.555 per batang hingga Rp2.170 per batang.
– Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp995 per batang.
– Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp860 atau naik 18,6 persen dengan tarif cukai Rp122 per batang

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
– Harga jual eceran paling rendah Rp2.375 per batang atau naik 5 persen.

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
– Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp950.

– Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp200.

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp55 hingga Rp180 atau tidak berubah dari tahun ini

Share
Related Articles
News

KLH Bidik Izin Tambang di 14 Provinsi Penyebab Bencana dan Kerusakan Lingkungan

IKNPOS.ID - Pemerintah mulai mengetatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Tanah Air....

Pembangunan Gedung Legislatif IKN
News

DPR: Koreksi Desain IKN oleh Prabowo Jangan Sampai Menggeser Target Utama

IKNPOS.ID - Koreksi Presiden Prabowo Subianto terhadap desain dan fungsi Ibu Kota...

Dialog warga dan Wapres Gibran
News

Warga Curhat ke Wapres Gibran: Tambang Ilegal Disebut Jadi Biang Banjir Tahunan di Kalsel

IKNPOS.ID - Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menerima keluhan langsung...

ABK WNI diculik di Gabon
News

Perburuan Bajak Laut di Gabon: Pemerintah RI Upayakan Penyelamatan 4 ABK WNI yang Diculik

IKNPOS.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bergerak cepat merespons...