Home News Pemerintah Larang Tambang Batubara Beroperasi di Dekat Wilayah IKN, Pengusaha Mengeluh
News

Pemerintah Larang Tambang Batubara Beroperasi di Dekat Wilayah IKN, Pengusaha Mengeluh

Share
Ilustrasi - Tambang batubara di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai dibatasi aturan yang membuat pengusaha mengeluh. Foto: IST
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah menerapkan aturan melarang produksi batubara di wilayah Ibu Kota Nusantara(IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).

Aturan ini diterapkan mengingat, IKN merupakan ibu kota baru negara Republik Indonesia.

Padahal, produksi tambang, termasuk batubara hingga 2023, merupakan penyumbang terbesar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni senilai Rp 173 triliun.

Angka itu melebihi komoditas minyak dan gas yang angkanya masih berada di bawah batubara sebesar Rp 150 triliun.

Namun, meskipun menjadi penyumbang terbesar PNBP, produksi tambang di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai dibatasi dengan berbagai aturan.

Kendala yang dialami para pengusaha tambang ini diungkap Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) atau Indonesian Coal Mining Association (ICMA) dalam iskusi di acara Indonesia Mining Summit 2024, di Jakarta, Rabu 4 Desember 2024.

Ketua Umum APBI Priyadi mengaku mendapatkan banyak keluhan dari para anggota merupakan pengusaha tambang tidak bisa berkembang dari tahap eksplorasi ke tahap operasi produksi.

“Ya terus terang saja, sekarang saya sudah mendapat keluhan-keluhan anggota saya yang wilayahnya di lokasi IKN berpotensi tidak bisa dinaikkan dari eksplorasi ke operasi produksi,” ujar Priyadi.

Para pengusaha tambang dilarang mengembangkan ke wilayah IKN. Padahal sebelumnya aturan itu tidak ada.

Di tengah framing negatif batubara yang tidak seimbang, larang tersebut merupakan hambatan dalam proses produksi.

“Nah, inilah yang menjadi hambatan-hambatan, kurang seimbang. Selain image framing Batubara yang dianggap menjadi barang hitam ya,” ujarnya.

Priyadi mengatakan, banyak aturan terkait pertambangan di Indonesia mulai berubah sejak 2020.

Dia membandingkan peraturan pada tahun-tahun sebelumnya, sebutlah di era 90an, pemerintah masih memberikan hak keberkelanjutan (conjuctive title) pada tambang batubara mulai dari eksplorasi sampai nanti kegiatan produksinya

Hak berkelanjutan lebih diminati dibandingkan dengan izin usaha kegiatan tambang yang mengalihkan banyak kontrak yang telah berumur puluhan tahun.

Share
Related Articles
Ini Paket Uang Baru Rp5,3 Juta dari Bank Indonesia yang Diburu Warga
News

Ini Paket Uang Baru Rp5,3 Juta dari Bank Indonesia yang Diburu Warga

IKNPOS.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, permintaan uang pecahan baru selalu...

News

Tol Balikpapan–IKN Dibuka Gratis Saat Mudik Lebaran 2026, Perjalanan ke Ibu Kota Nusantara Hanya 1 Jam

IKNPOS.ID - Pemerintah kembali membuka ruas jalan tol yang menghubungkan Balikpapan dengan...

News

Menko Polkam: Sistem Pertahanan dan Keamanan IKN Jadi Prioritas Pemerintah

IKNPOS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, menegaskan bahwa...

Balikpapan antisipasi inflasi
News

Harga Bahan Pokok Mulai Naik Jelang Lebaran 2026, Cabai Rawit Tembus Rp100 Ribu per Kg

IKNPOS.ID - Harga sejumlah bahan kebutuhan pokok mulai mengalami kenaikan menjelang Hari...