IKNPOS.ID – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) baru saja meraih kemenangan penting dalam upayanya untuk menyelesaikan sengketa hukum dengan Bank DKI. Pada 5 November 2024, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh WSBP dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan sebagian gugatan dari Bank DKI dalam perkara nomor 05/Pdt.G./2024/PN Jkt.Tim.
Putusan banding ini, dengan nomor 1329/PDT/2024/PT DKI, memberikan angin segar bagi WSBP yang kini dapat melanjutkan rencana pemulihan kinerja pasca restrukturisasi keuangan.
Fandy Dewanto, Corporate Secretary PT Waskita Beton Precast Tbk, menyampaikan bahwa perusahaan tetap berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang tercantum dalam skema restrukturisasi keuangan yang telah disetujui oleh semua kreditur dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 20 September 2022.
“Selama proses hukum bergulir, kami tetap berkomitmen untuk melaksanakan Skema Restrukturisasi Keuangan yang telah disetujui seluruh kreditur. Kami selalu memastikan bahwa setiap tahapan pembayaran dilakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan,” ujar Fandy Dewanto, Corporate Secretary WSBP di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Progres Restrukturisasi Keuangan yang Konsisten
Dalam hal implementasi skema restrukturisasi, PT Waskita Beton Precast telah menunjukkan komitmennya dengan menyelesaikan beberapa tahapan pembayaran kepada kreditur.
Hingga saat ini, WSBP telah berhasil menyelesaikan empat tahap pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) dengan total nilai mencapai Rp320,85 miliar, semuanya diselesaikan tepat waktu.
Selain itu, WSBP juga telah menyelesaikan konversi 85% kewajibannya kepada kreditur pemegang obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK). Ini adalah langkah penting dalam menyelesaikan beban utang perusahaan dan memperbaiki struktur keuangan.
“Pada aspek kewajiban kepada kreditur dagang, kami juga telah melaksanakan Private Placement Tahap 1, 2, dan 3 yang telah menghasilkan total penyelesaian kewajiban senilai Rp1,46 triliun,” tambah Fandy
Konsistensi Tata Kelola Perusahaan dan Transformasi
Fandy Dewanto menegaskan bahwa meski tengah menghadapi proses hukum, WSBP tetap fokus pada pemulihan jangka panjang dan transformasi perusahaan. “Kami terus memastikan bahwa Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) diterapkan dengan konsisten di seluruh kegiatan operasional kami. Selain itu, seluruh program transformasi perusahaan akan terus berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” ujar Fandy.