Home News Prabowo Teken PP Penghapusan Kredit Macet UMKM, 70 Ribu Utang Pelaku Usaha Siap Diputihkan
News

Prabowo Teken PP Penghapusan Kredit Macet UMKM, 70 Ribu Utang Pelaku Usaha Siap Diputihkan

Share
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan soal penghapusan kredit macet 70 ribu UMKM. Foto: IST
Share

IKNPOS.ID – Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet  Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dengan ditekennya PP tersebut, maka Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memiliki payung hukum untuk menghapus dan memutihkan kembali kredit mancet UMKM.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan, saat ini telah ada 70.000 pelaku usaha yang menjadi penerima penghapusan utang. Seluruh UMKM yang terdata itu sudah diverifikasi.

“Yang sudah ready ya, tinggal jalan, sudah diverifikasi semuanya kurang lebih sudah ada sekitar 70 ribuan pengusaha UMKM,” ungkap Maman di acara Entrepreneur Hub di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis 28 November 2024.

Sehinga proses pemutihan kredit ini, tinggal menunggu eksekusi dari bank tergabung dalam Himbara.

Himbara hanya perlu menyelesaikan aturan internal terkait penghapusan utang UMKM. Kemudian dilanjutkan dengan pelaporan daftar pelaku usaha yang utangnya akan dihapuskan ke para pemegang saham masing-masing bank.

Baru setelah mendapat persetujuan dari para pemegang saham, bank Himbara terkait bisa memutihkan utang-utang UMKM terdaftar melalui penghapusbukuan piutang perbankan.

“Ini akan dilaporkan di Rapat Umum Pemegang Saham di masing-masing bank Himbara, selesai itu done, jalan,” ujarnya.

Maman mengatakan, jumlah UMKM yang utangnya akan diputihkan ini dapat terus bertambah seiring proses konsolidasi dan verifikasi data yang dilakukan oleh Kementerian bersama bank pelat merah terkait.

Namun demikian, Maman belum menyebutkan berapa total utang yang akan dihapuskan tersebut.

“Kita tidak tahu, nanti karena datanyan masih dikonsolidasi ke bank Himbara. Sementara kurang lebih 70 ribuan, jumlahnya nanti kita lihat,” terangnya.

Seperti diektahui, Prabowo Subianto telah menekenn Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, 5 November 2024.

“Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang macet kepada usaha mikro kecil dan mencegah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya,” kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta

Share
Related Articles
News

Kepala OIKN Tegaskan Ibu Kota Nusantara Berjiwa Keagamaan

IKNPOS.ID - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa...

News

Nahdlatul Ulama Peringati Harlah Satu Abad di Ibu Kota Nusantara

IKNPOS.ID - Ribuan warga Nahdlatul Ulama (NU) menghadiri peringatan Hari Lahir ke-100...

News

Ketua Komisi VI DPR RI Soroti Progres Pembangunan IKN

IKNPOS.ID - Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menegaskan dukungannya terhadap...

News

Otorita IKN Dorong Investasi Jepang Lewat Dialog Terbuka Bersama JETRO

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) baru-baru ini menggelar dialog terbuka...