Home Borneo Bawaslu PPU Temukan Dugaan Kasus Pelanggaran Kode Etik KPPS di Kecamatan Penyangga IKN
Borneo

Bawaslu PPU Temukan Dugaan Kasus Pelanggaran Kode Etik KPPS di Kecamatan Penyangga IKN

Share
Share

IKNPOS.ID – Sembilan orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur diduga melakukan pelanggaran kode edit. Hal itu diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PPU.

Menurut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten PPU, Edwin Irawan mengatakan, kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota KPPS ditemukan dari pengawas di lapangan saat kegiatan kegiatan kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Sembilan orang anggota KPPS tersebut diketahui ikut dalam kegiatan kampanye berdasarkan pengawasan dan klarifikasi yang dilakukan pengawas pemilu kecamatan, sehingga dapat disimpulkan KPPS yang bersangkutan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik.

Pengawas Pemilu Kecamatan Sepatu melihat sembilan orang anggota KPPS ikut berperan aktif dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024 di lokasi yang sama pada 17 November 2024.

“Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sepaku sudah bersurat kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sepaku untuk menindak sembilan oknum anggota KPPS tersebut,” ujar Edwin, Senin, 25 November 2024.

“Panwaslu Kecamatan Sepaku sudah berikan bukti atas kehadiran sembilan oknum KPPS di kegiatan kampanye itu,” lanjutnya.

Edwin juga menjelaskan, PPK Sepaku telah bersurat kepada Panwaslu Kecamatan Sepaku untuk minta bukti keterlibatan sembilan oknum KPPS di kegiatan kampanye salah satu pasangan calon.

Bawaslu Kabupaten PPU sudah meneruskan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dengan harapan segera ditindaklanjuti.

Ia mendesak KPU Kabupaten PPU untuk segera mengganti sembilan orang KPPS di Kecamatan Sepaku tersebut, karena KPPS penyelenggara tidak diperkenankan mengikuti rangkaian kampanye pasangan calon peserta pilkada.

Menruutnya, seluruh anggota penyelenggara wajib memahami aturan dan etika dalam menjalankan tugas, agar pelaksanaan pilkada berjalan dengan baik tanpa keberpihakan.

Share
Related Articles
Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
Borneo

Tol IKN Seksi 3A-2 Percepat Akses Balikpapan–Samarinda ke Kawasan Pemerintahan Baru

IKNPOS.ID - Keberadaan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3A-2 mulai...

Borneo

Mengejutkan! Kaltim Siapkan 1.270 Ton Sampah per Hari Demi Listrik, Ini Rencana Besarnya

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan pasokan sampah...

Borneo

Sorotan Ekonom soal IKN: Risiko Pemborosan hingga Usulan Kampus dan Alih Fungsi Infrastruktur

IKNPOS.ID - Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi topik hangat dalam...

Program bedah rumah Kaltim digeber, kuota naik jadi 3.000 unit. Jadwal dipercepat, Balikpapan jadi fokus utama pemerintah.
Borneo

Bedah Rumah Digeber! Kuota Melejit 3.000 Unit di Kaltim, Jadwal Maju—Balikpapan Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah tancap gas mempercepat program bedah rumah di Kalimantan Timur....