Home Borneo Bawaslu PPU Temukan Dugaan Kasus Pelanggaran Kode Etik KPPS di Kecamatan Penyangga IKN
Borneo

Bawaslu PPU Temukan Dugaan Kasus Pelanggaran Kode Etik KPPS di Kecamatan Penyangga IKN

Share
Share

IKNPOS.ID – Sembilan orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur diduga melakukan pelanggaran kode edit. Hal itu diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PPU.

Menurut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten PPU, Edwin Irawan mengatakan, kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota KPPS ditemukan dari pengawas di lapangan saat kegiatan kegiatan kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Sembilan orang anggota KPPS tersebut diketahui ikut dalam kegiatan kampanye berdasarkan pengawasan dan klarifikasi yang dilakukan pengawas pemilu kecamatan, sehingga dapat disimpulkan KPPS yang bersangkutan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik.

Pengawas Pemilu Kecamatan Sepatu melihat sembilan orang anggota KPPS ikut berperan aktif dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024 di lokasi yang sama pada 17 November 2024.

“Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sepaku sudah bersurat kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sepaku untuk menindak sembilan oknum anggota KPPS tersebut,” ujar Edwin, Senin, 25 November 2024.

“Panwaslu Kecamatan Sepaku sudah berikan bukti atas kehadiran sembilan oknum KPPS di kegiatan kampanye itu,” lanjutnya.

Edwin juga menjelaskan, PPK Sepaku telah bersurat kepada Panwaslu Kecamatan Sepaku untuk minta bukti keterlibatan sembilan oknum KPPS di kegiatan kampanye salah satu pasangan calon.

Bawaslu Kabupaten PPU sudah meneruskan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dengan harapan segera ditindaklanjuti.

Ia mendesak KPU Kabupaten PPU untuk segera mengganti sembilan orang KPPS di Kecamatan Sepaku tersebut, karena KPPS penyelenggara tidak diperkenankan mengikuti rangkaian kampanye pasangan calon peserta pilkada.

Menruutnya, seluruh anggota penyelenggara wajib memahami aturan dan etika dalam menjalankan tugas, agar pelaksanaan pilkada berjalan dengan baik tanpa keberpihakan.

Share
Related Articles
Borneo

Ekspor Kaltim Anjlok 31,25% di Januari 2026, Batubara dan CPO Terpukul Keras!

IKNPOS.ID - Kinerja ekspor Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami penurunan tajam pada Januari...

Borneo

Pemkab PPU Gratiskan Pemasangan Sambungan Air Bersih di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) memperluas...

Borneo

Berdayakan Masyarakat Lokal, Upaya Dishut Kaltim Cegah Karhutla di Provinsi Penyangga IKN

IKNPOS.ID - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur kini...

Antrean BPJS RSUD Kanujoso Membeludak 40%, Gubernur Rudy Mas’ud Langsung Sidak dan Beri Instruksi Tegas
Borneo

Antrean BPJS RSUD Kanujoso Membeludak 40%, Gubernur Rudy Mas’ud Langsung Sidak dan Beri Instruksi Tegas

IKNPOS.ID - Kondisi pelayanan kesehatan di Kalimantan Timur tengah menjadi sorotan tajam...