IKNPOS.ID – Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% atau menjadi 12% pada 2025.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% berdampak terhadap harga ribuan barang yang selama ini menjadi objek PPN.
Celakanya, barang yang menjadi objek PPN semuanya menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari, seperti permen, mie instan, pembalut wanita dan masih ada ribuan barang lainnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI menjelaskan, pemerintah tetap akan menaikkan tarif PPN sebesar 1% pada Januari 2025.
Kenaikan PPN menjadi 12% tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Jadi kami di sini sudah membahas bersama bapak ibu sekalian (DPR), sudah ada UU-nya, kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa, bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya,” ungkao Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI digelar Rabu 13 November 2024.
Menurutnya, penerapan PPN 12% mulai 2025 sudah melalui pembahasan yang panjang dengan DPR RI.
Semua indikator sudah dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, salah satunya terkait kesehatan APBN.
“Pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons seperti saat episode global financial crisis, waktu terjadinya pandemi itu kita gunakan APBN,” ungkapnya.
Untuk diketahui, PPN adalah jenis pajak yang dibebankan kepada pembeli atas setiap pembelian barang dan/atau jasa.
Bukti bahwa PPN adalah kewajiban pembeli dapat ditemukan pada lembaran struk belanja yang memuat tulisan “PPN” atau “Value Added Tax” (VAT).
Adapun objek PPN secara umum meliputi semua barang dan jasa yang menjadi sasaran pengenaan PPN, dengan kategori Barang Kena Pajak (BKP).
BKP dapat berupa barang bergerak, seperti pakaian, tas, sepatu, dan alat elektronik atau barang tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, dan rumah.
Namun, barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, kedelai, telur, daging, dan sayuran masuk dalam pengecualian barang kena pajak.
Selain Barang Kena Pajak (BKP), jenis objek lain PPN adalah jasa kena pajak (JKP). Pada prinsipnya, semua jenis jasa merupakan jasa kena pajak.
Namun, terdapat beberapa pengecualian yang diatur dalam PMK No. 32/PMK.03/2019, yaitu:
Jasa pelayanan kesehatan medis
Jasa pendidikan
Jasa keuangan
Jasa pelayanan sosial
Jasa keagamaan
Jasa kesenian dan hiburan
Jasa pengiriman surat dengan perangko
Jasa asuransi
Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.