IKNPOS.ID – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) harus memperhatikan kepentingan masyarakat asli. Salah satu yang tidak boleh diabaikan adalah harapan masyarakat asli IKN yang menginginkan nama-nama tempat di IKN tetap mengusung nama warisan leluhur mereka.
“Mereka (masyarakat asli) berharap bahwa memori kolektif yang berhubungan dengan wilayah yang ditempatinya itu tetap harus dimunculkan,” kata Nani Darhaeni, PR Periset Preservasi Bahasa dan Sastra Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rabu, 13 November 2024.
Nani telah melakukan penelitian di IKN soal Toponimi atau nama-nama tempat yang menjadi bagian penting dari identitas suatu daerah. Dari penelitian itu terungkap, masyarakat asli di IKN ternyata memiliki keinginan kuat agar nama-nama daerah, sungai, tempat, dan berbagai wilayah di sana tetap mempertahankan nama-nama yang sudah ada.
Keinginan untuk mempertahankan nama yang sudah ada, ternyata memiliki payung hukum. Seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2021 tentang penyelenggara nama rupa bumi, serta pasal 32 dan 36 undang-undang Dasar 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk mempertahankan warisan budaya mereka.
“Melalui kegiatan kami di lapangan itu memberitahu bahwa ada payung hukum yang melindungi harapan mereka. Ada Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2021 yang mengatur tentang bagaimana penyelenggaraan rupa bumi, termasuk nanti penamaan tempatnya, asal-usul istilahnya yang dimunculkan. Ada juga dari pasal 36 UUD 45 yang melandasi bahwa penamaan itu harus menunjukkan identitas pemiliknya,” urai Nani.
Ia juga menjelaskan, dalam pasal 32 UUD 45 tercantum, nama-nama bangunan diutamakan menggunakan bahasa Indonesia.
“Tapi, kalau masyarakat setempat sudah memiliki nama aslinya, dalam artian sudah ada sebelum bahasa Indonesia dimunculkan atau bahasa asing, ya pakailah bahasa itu. Jadi, memori kolektif masyarakat itu harus dijaga dan ini menunjukkan identitas masyarakat itu tersendiri,” lanjutnya.