IKNPOS.ID – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadrr mengatakan, revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus segera dilakukan dan rampung sebelum pencoblosan Pilkada 2024 digelar 27 November 2024.
Selain karena Jakarta bukan lagi ibu kota negara, revisi RUU tentang Pemprov DKJ harus dilakukan dan rampung sebelum pemungutan suara untuk mengantisipasi adanya gugatan terhadap UU tersebut.
“Ya, memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan. Kami khawatir kalau sesudah pencoblosan nanti kan banyak gugatan lagi terhadap undang-undang tersebut,” kata Adies Kadir usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 18 November 2024.
Mengingat saat ini waktunya semakin mendekati pencoblosan Pilkada, maka diadakan revisi terbatas.
“Kami khawatirkan nanti kan siapa pun terpilih, nanti ada gugatan kan kasihan calonnya. Jadi kami tidak mau itu terjadi makanya diadakan lah revisi terbatas,” ujar Adies Kadir.
Menurut Adies, perubahan yang dilakukan terhadap UU DKJ tersebut merupakan revisi terbatas dan tidak menyangkut hal-hal yang bersifat substantif.
Dalam revisi terbatas, tidak akan dibahas mengenai hal-hal teknis termasuk berapa putaran Pilkada akan digelar.
“Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada apa satu putaran atau berapa putaran tidak ada. Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada apa satu putaran atau berapa putaran tidak ada,” ujar Adies.
Adies menepis revisi itu digulirkan di parlemen lantaran merupakan RUU “titipan” dari pihak tertentu.
Namun apa yang dilakukan itu untuk menutupi celah kekosongan hukum sehingga Pilkada 2024 berjalan baik dan lancar.
“Jadi revisinya terbatas ya, bukan revisi keseluruhan. Jadi revisi terbatas saja untuk menutupi kekosongan hukum tersebut, jadi tidak ke mana-mana,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat dengan usulan DPR RI terkait revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya setelah ibu kota dipindahkan ke IKN.
“Sisipan pasal yang diusulkan DPR RI perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta,” ujar Tito dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.
Menurut Tito, Jakarta membutuhkan UU sebagai landasan hukum yang kuat untuk menjalankan roda pemerintahan setelah tidak lagi menyandang status ibu kota.
Landasan hukum berupa UU itu harus mampu mengakomodir Jakarta dalam menghadapi perkembangan jika IKN sudah ditetapkan sebagai ibu kota.