IKNPOS.ID – Dana kempanye pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024 dibatasi. Batas dana kampanye Pilkada 2024 maksimal masing-masing daerah berbeda. Untuk Pilkada Kota Balikpapan, dana kampanye maksimal dibatasi Rp131 Miliar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memiliki alasan, membatasi dana kampanye Pilkada 2024 dengan besaran maksimal Rp 131 miliar.
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan, boleh menggunakan dana kampanye maksimal sebesar Rp131 miliar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono mengatakan, untuk batas dana kampanye paslon berdasarkan peraturan P RI sebesar Rp131 miliar.
“Jumlah dana kampanye dibatasi hingga Rp131 miliar untuk setiap paslon yang maju dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali,” kata Prakoso Yudho yang akrab disapa Yudho, Senin 18 November 2024.
Yudho menjelaskan alasan dana kampanye dibatasi Rp 131 miliar untuk paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan.
Menurutnya, selain penetapan besaran batas dana kampanye sesuai regulasi yang berlaku di tingkat nasional, pembatasan itu juga sebagai Langkah untuk memastikan jalannya kampanye berlangsung adil dan transparan.
Dengan pembatasan tersebut, maka diyakini bisa mencegah penyalahgunaan dana dalam proses Pemiu dan memastikan pelaksanaan pesta demokrasi sesuai prinsip keadilan.
“Upaya ini untuk mencegah adanya penyalahgunaan dana dalam proses pemilu, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan pesta demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip keadilan,” katanya.
Dengan pembatasan itu, KPU Balikpapan, melakkan pengawasan ketat terhadap paslon khususnya dalam penggunaan dana kampanye.
Selain dana kampanye, KPU juga mengawasi media sosial yang diniai efektif untuk menyampaikan pesan kampanye.
Pengawasan dilakukan agar medsos digunakan secara bijak dan tidak disalahgunakan.
Yudho mengungkapkan, selain menyampaikan batas dana kampanye, KPU juga memperhatikan penggunaan media sosial (medsos) dalam kampanye.
“Penggunaannya harus positif, hanya untuk menyebarkan visi-misi serta program kerja masing-masing paslon,” ucapnya.
Jika ditemukan pelanggaran, baik terkait dana kampanye dan kampanye negative di media sosial, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.