Home News Dipastikan Naik, Penetapan UMP 2025 Berlaku 1 Januari, Berapa Persen?
News

Dipastikan Naik, Penetapan UMP 2025 Berlaku 1 Januari, Berapa Persen?

Share
Share

IKNPOS.ID – Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 dipastikan akan mengalami kenaikan.

Meski demikian, besaran kenaikan tersebut masih dalam tahap kajian oleh pemerintah, dan aturan serta formulasi kenaikan akan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah kunjungannya ke luar negeri.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengisyaratkan bahwa UMP 2025 pasti naik. Menurutnya, kebijakan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan penghasilan pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha.

“Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan.

Formulasi Kenaikan Masih Dalam Pembahasan

Yassierli menjelaskan bahwa saat ini belum ada kepastian mengenai besaran kenaikan UMP, karena Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur formulasi pengupahan belum diterbitkan.

“Besarannya belum, itu masih dibahas. (Formulasi masih dibahas) Permen belum tentu besok (terbit),” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya dialog tripartit dengan melibatkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari perwakilan serikat buruh dan pengusaha.

Sejauh ini, pemerintah telah melakukan dua kali rapat dengan Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit.

“Kita harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa membantu pekerja berpenghasilan rendah sambil tetap memperhatikan pengusaha,” tambahnya.

Penetapan UMP 2025 Berlaku 1 Januari

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51, batas waktu penetapan UMP adalah 21 November. Namun, Yassierli mengungkapkan bahwa kondisi saat ini memerlukan penyesuaian dalam proses harmonisasi aturan.

“Kondisi sekarang enggak bisa dikejar karena produk hukum harus harmonisasi macem-macem. Yang penting, UMP baru akan berlaku mulai 1 Januari nanti,” ujarnya.

Pemerintah berharap bahwa keputusan final terkait besaran kenaikan UMP 2025 dapat memberikan manfaat optimal bagi pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha di Indonesia.

Share
Related Articles
Guncangan di Washington: Indonesia Tinjau Ulang Impor Energi $15 Miliar  
News

Guncangan di Washington: Indonesia Tinjau Ulang Impor Energi $15 Miliar  

IKNPOS.ID - Langkah sigap diambil oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral...

Donald Trump Isyaratkan 'Pengambilalihan Damai' Kuba
News

Donald Trump Isyaratkan ‘Pengambilalihan Damai’ Kuba

IKNPOS.ID - geopolitik kembali dikejutkan oleh pernyataan berani Presiden Amerika Serikat, Donald...

News

Perang di Ambang Pecah! AS Minta Warganya Keluar dari Iran

IKNPOS.ID - Pemerintah Amerika Serikat kembali mengeluarkan peringatan keras terkait situasi di...

Ribuan Pelari Serbu IKN, QRIS Jadi Bintang di Nusantara Run 5K
News

Otorita IKN Umumkan Hasil Seleksi Awal Hunian ASN dan TNI-Polri

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi mengumumkan hasil prakualifikasi untuk...