IKNPOS.ID – Badan Bank Tanah memastikan reforma agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) bukan hanya sekadar wacana, melainkan langkah nyata dalam mewujudkan keadilan sosial dan agraria.
Reforma agraria ini tidak hanya berfokus pada pembagian lahan atau penerbitan sertifikat, tetapi berupaya memberikan kesejahteraan melalui pengelolaan lahan secara produktif oleh penerima manfaat.
Sejak Presiden Joko Widodo mengakselerasi program reforma agraria, pemerintah menargetkan agar lahan-lahan objek reforma agraria (TORA) dikelola dengan baik.
Badan Bank Tanah, yang mendapatkan mandat menyediakan 30 persen lahan untuk reforma agraria, kini berkomitmen untuk menunaikan tugas tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menegaskan bahwa upaya ini adalah kewajiban pemerintah di bidang agraria.
“Ini adalah kewajiban yang harus kami tunaikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah di bidang agraria, bukan sekadar janji. Kami ingin penerima manfaat bisa optimal dalam mengelola TORA,” ujar Parman dalam keterangan pers, dikutip Senin 4 November 2024.
Alokasi Reforma Agraria di Kabupaten PPU Menteri ATR/Kepala BPN telah menetapkan alokasi TORA di HPL Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, sebesar 1.873 hektare.
Proses pelaksanaan reforma agraria ini sudah memasuki tahap akhir, di mana Badan Bank Tanah bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk mempercepat implementasinya.
“Tahapannya tinggal sedikit lagi sebelum nanti akan diterbitkan sertifikat,” ungkap Parman, menggambarkan optimisme dalam mempercepat proses sertifikasi bagi masyarakat.
Tahapan Reforma Agraria di Area IKN Reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah akan dilaksanakan dalam beberapa tahap.
Tahap pertama, yang mencakup lahan seluas 400 hektare, difokuskan pada masyarakat yang terdampak oleh pembangunan Bandara IKN dan ruas jalan tol IKN seksi 5B.
Mereka tidak hanya akan menerima lahan, tetapi juga mendapatkan kompensasi tanaman yang terdampak pembangunan melalui skema penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK).
Kementerian Perhubungan menangani aspek dampak sosial darat, sedangkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bertanggung jawab pada dampak di sektor udara.