Home Pemerintahan Reforma Agraria di PPU Masuk Tahap Akhir, 1.873 Hektare Lahan Dialokasikan untuk Masyarakat Terdampak IKN
Pemerintahan

Reforma Agraria di PPU Masuk Tahap Akhir, 1.873 Hektare Lahan Dialokasikan untuk Masyarakat Terdampak IKN

Share
Ilustrasi lahan di IKN--
Share

IKNPOS.ID – Badan Bank Tanah memastikan reforma agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) bukan hanya sekadar wacana, melainkan langkah nyata dalam mewujudkan keadilan sosial dan agraria.

Reforma agraria ini tidak hanya berfokus pada pembagian lahan atau penerbitan sertifikat, tetapi berupaya memberikan kesejahteraan melalui pengelolaan lahan secara produktif oleh penerima manfaat.

Sejak Presiden Joko Widodo mengakselerasi program reforma agraria, pemerintah menargetkan agar lahan-lahan objek reforma agraria (TORA) dikelola dengan baik.

Badan Bank Tanah, yang mendapatkan mandat menyediakan 30 persen lahan untuk reforma agraria, kini berkomitmen untuk menunaikan tugas tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menegaskan bahwa upaya ini adalah kewajiban pemerintah di bidang agraria.

“Ini adalah kewajiban yang harus kami tunaikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah di bidang agraria, bukan sekadar janji. Kami ingin penerima manfaat bisa optimal dalam mengelola TORA,” ujar Parman dalam keterangan pers, dikutip Senin 4 November 2024.

Alokasi Reforma Agraria di Kabupaten PPU Menteri ATR/Kepala BPN telah menetapkan alokasi TORA di HPL Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, sebesar 1.873 hektare.

Proses pelaksanaan reforma agraria ini sudah memasuki tahap akhir, di mana Badan Bank Tanah bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk mempercepat implementasinya.

“Tahapannya tinggal sedikit lagi sebelum nanti akan diterbitkan sertifikat,” ungkap Parman, menggambarkan optimisme dalam mempercepat proses sertifikasi bagi masyarakat.

Tahapan Reforma Agraria di Area IKN Reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah akan dilaksanakan dalam beberapa tahap.

Tahap pertama, yang mencakup lahan seluas 400 hektare, difokuskan pada masyarakat yang terdampak oleh pembangunan Bandara IKN dan ruas jalan tol IKN seksi 5B.

Mereka tidak hanya akan menerima lahan, tetapi juga mendapatkan kompensasi tanaman yang terdampak pembangunan melalui skema penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK).

Share
Related Articles
Pemerintahan

Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS 2026 Segera Cair: Cek Jadwal, Komponen, dan Besarannya

IKNPOS.ID - Setelah euforia Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 usai, Aparatur...

Mensos Saifullah Yusuf.
Pemerintahan

Geger! 2.708 Pegawai Kemensos “Mangkir” di Hari Pertama Masuk Lebaran 2026

IKNPOS.ID - Libur Lebaran 1447 Hijriah baru saja usai, namun suasana di...

Ini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 2026 via Coretax
Pemerintahan

Kabar Gembira! Batas Lapor SPT Tahunan 2026 Diperpanjang Hingga 30 April

IKNPOS.ID - Ada berita sejuk bagi Anda para wajib pajak di tengah...

Wisata Ibu Kota Nusantara Lebaran 2026
Pemerintahan

Rayakan Libur Lebaran di IKN Masyarakat Bisa Kunjungi Istana Negara dan Plaza Seremoni

IKNPOS.ID – Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) kini...