IKNPOS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Bank Tanah menyiapkan 3.100 hektare (ha) lahan untuk menopang kepentingan logistik di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Lahan seluas 3.100 ha itu telah disiapkan di daerah Penajam Paser Utara (PPU).
Lahan tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas yang dibutuhkan di wilayah itu, baik bandara, gudang, pelabuhan atau perumahan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pembebasan lahan di kawasan IKN menjadi kewenangan Otorita IKN. Di luar wilayah itu, menjadi kewenangan Kementerian ATR.
Namun pembebasan lahan dilakukan Kementerian ATR/BPN disesuaikan dengan tingkat kebutuhan. Seperti misalnya kebutuhkan pembangunan bandara.
Menurut Nusron saat ini telah disiapkan lahan untuk di Penajam Paser Utara (PPU) untuk menopang kepentingan logistik di IKN.
“Tapi di PPU, di Paser Penajam Utara, kami sudah siapkan outstanding sekitar 3.100 hektar,” ungkapnya, Kamis 31 Oktober 2024.
Saat ini lahan tersebut dikelola oleh Bank Tanah sampai nantinya akan dimanfaatkan pembangunan fasilitas pendukung IKN.
“Saya serahkan kepada bank tanah untuk menopang kepentingan logistik IKN mendatang,” ujarnya.
Sebelumnya Nusron membantah lahan seluas 2.086 hektare di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai lahan sengketa.
Lahan itu bermasalah karena habis masa Hak Guna Usaha (HGU).
“Sebenarnya bukan masalah. Yang bilang masalah siapa? Bukan masalah. Jadi begini lho, itu HGU. HGU-nya habis,” kata Nusron
Nusron menuturkan, lahan dengan masa HGU yang habis akan diambil alih oleh negara.
Namun, sebagian lahan yang diambil alih ditempati oleh penduduk. Jika sudah ditempati penduduk, lahan yang diambil alih oleh negara HGU habis bakal dikelola oleh Bank Tanah.
Kemudian, Bank Tanah akan melakukan reforma agraria sebanyak 30 persen dari total luas lahan, sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021.
Dalam skema tersebut, pemerintah bisa melegalisasi lahan kepada penduduk dengan memberikan sertifikat. ”
Kan ada kewajiban 30 persen tanah yang dikelola oleh land bank, itu harus dibuat reforma agraria. Jadi orang yang menempati, katakanlah orang yang sudah lama menempati di situ, yang mengeklaim di situ, tinggal diatur,” ucap Nusron.
“Land reform kan ada 2 strategi, kan. Dikasih tanah atau mereka sudah kadung menduduki, dilegalisasi,” ujarnya.