IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melalui Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam melakukan sosialisasi internal Peraturan Kepala Nomor 8/2024 tentang Tata Cara Pengakuan, Perlindungan, dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan ini dibuat untuk menyamakan antara tujuan sosial dan tujuan ekologi, lewat pengembangan kapasitas kearifan lokal yang ada di daerah IKN. Kearifan lokal memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Oleh sebab itu, OIKN menerbitkan Peraturan Kepala Nomor 8/2024.
Sosialisasi internal yang digelar pada Rabu 16 Oktober 2024 ini bertujuan memberikan informasi, pengetahuan, dan wawasan mendalam kepada seluruh unit kerja di lingkup OIKN. Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LHSDA) OIKN, Myrna Safitri.
“Latar belakang pemikiran kami di Kedeputian LHSDA adalah menginisiasi penyusunan PERKA ini adalah bahwa lingkungan hidup itu tidak sekedar melakukan kegiatan seperti penanaman pohon, pengawasan, atau patroli saja. Tetapi lebih esensial dari itu adalah melihat bagaimana hubungan antara lingkungan dengan manusia dan kebudayaan,” jelas Myrna.
Menurutnya, nilai-nilai luhur dalam kearifan lokal masyarakat menentukan pengetahuan dan praktik perilaku merawat alam. “Karena itu, penting menempatkan pengakuan, perlindungan, dan pemajuan kearifan lokal dalam mengurus lingkungan,” lanjut Myrna.
Sementara itu, Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana OIKN, Onesimus Patiung menyatakan kearifan lokal bisa dilakukan dengan pembuatan basis data, koordinasi dan fasilitasi penelitian potensi pengembangan pengetahuan.