Home News Demi Pembangunan IKN, Bank Tanah Minta Semua Pihak Hormati Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim
News

Demi Pembangunan IKN, Bank Tanah Minta Semua Pihak Hormati Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim

Share
Share

IKNPOS.ID – Demi kelanjutan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim), Bank Tanah meminta semua pihak menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Kaltim yang memenangkan Badan Bank Tanah atas sengketa lahan Bandara Nusantara yang dibangun di Kabupaten PPU.

“Pengadilan Tinggi Kaltim menangkan Badan Bank Tanah atas sengketa lahan Bandara Nusantara, putusan itu pada 25 September 2024,” ungkap Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja, Rabu 9 Oktober 2024.

Badan Bank Tanah menyediakan lahan 621 hektare untuk pembangunan bandara prasarana penunjang transportasi IKN di wilayah Kelurahan Pantai Lango dan Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi pihak yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek Bandara Nusantara yang mulai dibangun akhir 2023 dan target rampung Desember 2024

Parman menjelaskan, lahan tersebut diklaim dan digugat oleh Asmari selaku Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan. Pengadilan Tinggi Kaltim telah memutuskan pada tingkat banding, sengketa lahan Bandara Nusantara dengan mempertimbangkan dan menerima dalil yang diajukan Badan Bank Tanah.

“Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim kuatkan posisi Badan Bank Tanah dalam sengketa lahan Bandara Nusantara,” tambah Parman.

Penyediaan lahan Bandara Nusantara, merupakan peran Badan Bank Tanah, lanjut dia, demi kepentingan umum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021.

Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim menguatkan posisi legalitas Badan Bank Tanah di atas hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Bank Tanah, menegaskan yang dilakukan Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai perundang-undangan.

“Kami apresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kaltim dan minta semua pihak dapat hormati putusan, dan akhiri klaim pihak yang tidak punya hak atas lahan itu,” kata dia.

Share
Related Articles
News

149 Jemaah Haji Asal Penajam Paser Utara Diberangkatkan 6 Mei 2026 

IKNPOS.ID - Persiapan keberangkatan jemaah haji asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),...

News

Waspada Intrusi Air Laut di Sungai Mahakam, Warga Samarinda Diimbau Hemat Air

IKNPOS.ID - Memasuki musim kemarau, Perumda Tirta Kencana Kota Samarinda mulai memperketat...

News

Seleksi Paskibraka Kapuas 2026 Diperketat, Peserta Wajib Lolos Tes Urine dan Rekam Jejak Digital

IKNPOS.ID - Proses seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Kapuas,...

News

HSU Dinyatakan Siap! Verifikator KONI Kalsel Rekomendasikan Jadi Tuan Rumah Porprov 2029

IKNPOS.ID - Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi dinyatakan layak untuk menggelar...