IKNPOS.ID – Akmal Malik resmi mendapat perpanjangan jabatan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
Pelantikan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Aula Sasana Bhakti Praja, Gedung C Kemendagri, Jakarta, pada Senin, 7 Oktober 2024.
Akmal Malik hadir bersama istrinya, Yulia Zubir Akmal, dan mengikuti prosesi sumpah dan janji jabatan dengan penuh khidmat.
Dalam sambutannya, Akmal menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Mendagri Tito Karnavian atas kepercayaan yang diberikan untuk memperpanjang masa jabatannya.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden dan Bapak Mendagri yang telah memberikan kepercayaan ini. Perpanjangan masa jabatan sebagai Pj Gubernur Kaltim merupakan tanggung jawab besar yang akan saya jalankan sebaik mungkin,” ujar Akmal.
Akmal juga menjelaskan bahwa informasi mengenai perpanjangan masa jabatannya sudah diterima sejak lama, namun pelantikan baru bisa terlaksana karena kesibukan Presiden Joko Widodo.
“Memang harus dilantik ulang agar tidak menimbulkan dan menghindari terjadinya multi tafsir,” jelasnya.
Fokus Mendukung Pembangunan IKN
Mendagri Tito Karnavian dalam sambutannya menyampaikan pesan khusus dari Presiden Jokowi agar Akmal Malik fokus mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim.
Salah satu prioritas utama adalah memastikan kerja sama yang baik dengan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) serta kabupaten dan kota di sekitar IKN.
“Kita jalin orkestrasi dengan OIKN, kabupaten, dan kota di Kaltim agar tidak ada ketimpangan. Pembangunan infrastruktur dan sosial budaya harus sejalan, sehingga pembangunan manusia di Kaltim tidak tertinggal,” jelas Tito.
Komitmen Mendukung Pilkada Serentak 2024
Selain fokus pada pembangunan IKN, Akmal Malik menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Ia menjelaskan bahwa tahapan Pilkada di Kaltim hingga saat ini berjalan dengan baik, mulai dari penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).