IKNPOS.ID – Sebanyak 2.086 hektar lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang masih bermasalah akhirnya menemukan titik terang.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kini tengah memproses ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak, terutama di lahan-lahan prioritas seperti jalan tol segmen 6A dan 6B serta kawasan penanggulangan banjir di Sepaku.
Kepala Satuan Tugas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN PUPR, Danis Sumadilaga, mengungkapkan bahwa proses ganti rugi saat ini fokus pada masyarakat yang lahannya terdampak di sepanjang jalan tol segmen 6A dan 6B.
Menurutnya, proses ini ditargetkan selesai pada Oktober atau November 2024.
“Iya, sekarang sudah mulai proses untuk tol segmen 6A dan 6B. Kami harapkan proses ini bisa selesai paling lambat November, dengan pembayaran sebesar Rp 90 miliar,” kata Danis di Kementerian PUPR, dikutip Minggu 29 September 2024.
Pembebasan lahan akan dilakukan secara bertahap, dengan kemungkinan anggaran tambahan masuk dalam tahun 2025.
Namun, Danis menjelaskan bahwa anggaran pembebasan lahan bisa saja direvisi dan diselesaikan tahun ini jika peraturan terkait ganti rugi diperbarui.
Skema ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
“Kami targetkan yang sekarang selesai November, sesuai Perpres 75/2024. Pembebasan lahan ini dilakukan bertahap, dan mungkin sebagian akan masuk anggaran 2025,” tambahnya.