IKNPOS.ID – Pembangunan Istana Wakil Presiden (Wapres) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan akan dilakukan dalam dua tahap besar, dengan rincian fasilitas yang akan dibangun di setiap tahap.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan bahwa tahap pertama mencakup pembangunan infrastruktur inti, sementara tahap kedua akan melibatkan penyelesaian fasilitas tambahan dan penunjang.
Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Hidayat Sumadilaga, menyampaikan bahwa pembangunan Istana Wakil Presiden sudah dimulai dengan tahap pertama, yang berfokus pada struktur utama dan fasilitas penting.
Proyek ini ditargetkan rampung pada 2025 dengan dua tahap yang direncanakan.
Tahap Pertama: Fokus pada Struktur Utama dan Fasilitas Pendukung
Tahap pertama pembangunan Istana Wakil Presiden mencakup pembangunan fasilitas utama yang akan menjadi tempat kerja dan kediaman Wakil Presiden.
Berikut adalah rincian fasilitas yang dibangun pada tahap pertama:
- Istana/Kantor Wakil Presiden: Pusat administrasi dan kegiatan resmi Wakil Presiden.
- Kediaman Wakil Presiden: Tempat tinggal resmi untuk Wakil Presiden dan keluarganya.
- Mess Paspampres dan Parkir: Akomodasi untuk Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) serta area parkir.
- Bangunan Penunjang: Fasilitas pendukung untuk operasional istana.
- Pendopo: Area seremonial atau tempat acara resmi.
- Pos Jaga Checkpoint: Pos penjagaan utama untuk akses ke kawasan istana.
- Pos Jaga Luar, Dalam, dan Pos Jaga Walis: Beberapa pos penjagaan di berbagai titik strategis untuk keamanan.
- Kandang K9: Fasilitas untuk anjing pelacak dari unit K9.
- Tempat Pembuangan Sampah (TPS): Fasilitas pengelolaan sampah.
- Sewage Treatment Plant (STP): Instalasi pengolahan limbah untuk kebersihan lingkungan.
- Power House: Fasilitas pembangkit listrik yang mendukung seluruh area istana.
- Gerbang Plaza Demokrasi, Plaza Demokrasi, dan Tangga Demokrasi: Elemen desain yang mencerminkan konsep demokrasi dalam ruang terbuka publik.
- Halte Funicular: Stasiun untuk transportasi funicular di kawasan istana.
- Amphitheater: Area terbuka untuk kegiatan publik atau acara resmi.
- Helipad: Tempat pendaratan helikopter untuk akses transportasi udara.
Tahap Kedua: Penyelesaian Fasilitas Tambahan
Setelah penyelesaian tahap pertama, tahap kedua akan berfokus pada pembangunan fasilitas penunjang lainnya yang mendukung kegiatan operasional Istana Wakil Presiden. Berikut adalah rincian dari pembangunan tahap kedua:
- Kantor Setwapres: Kantor untuk Sekretariat Wakil Presiden yang mengatur kegiatan administratif dan operasional.
- Masjid: Tempat ibadah yang disediakan untuk kegiatan religius di kawasan istana.
- Selasar Lingkar: Koridor yang menghubungkan berbagai bangunan dalam kompleks istana.
- Pos Jaga Dalam: Pos penjagaan tambahan untuk keamanan internal.
- Gudang Lansekap: Area penyimpanan untuk peralatan pemeliharaan lanskap dan kebersihan.
Target Penyelesaian
Dengan dua tahap pembangunan ini, Istana Wakil Presiden ditargetkan akan selesai sepenuhnya pada Agustus 2025.
Tahap pertama, yang meliputi struktur utama, dijadwalkan rampung pada akhir 2024, sedangkan tahap kedua akan dimulai pada awal 2025 dan selesai bersamaan dengan fasilitas pendukung lainnya di IKN.
Pembangunan Istana Wakil Presiden merupakan bagian dari proyek besar pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan baru yang modern dan berkelanjutan.
Dengan penyelesaian ini, kawasan IKN diharapkan menjadi simbol kemajuan dan kebersamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.