IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas penyidikan 2 tersangka dalam kasus skandal investasi bodong PT Taspen. Perkara ini mengakibatkan kerugian negara Rp1 triliun. Kasus tersebut jadi sorotan publik karena uang yang diembat adalah dana pensiun yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat.
“KPK telah melimpahkan berkas perkara beserta 2 tersangka ke Penuntut Umum. Proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada 7 Mei 2025.
Siapa saja tersangka yang diduga kuat sudah ngembat uang pensiun milik rakyat senilai Rp1 Triliun tersebut?
Profil Tersangka dan Perannya:
- Antonius N.S. Kosasih
- Jabatan: Mantan Direktur Utama PT Taspen (2019)
- Peran: Diduga menyetujui investasi ilegal yang merugikan negara.
- Ekiawan Heri Primaryanto
- Jabatan: Direktur Utama Insight Investments Management (IIM)
- Peran: Diduga sebagai pihak yang mengelola investasi bermasalah.
Pasal yang Diterapkan:
- Pasal 2 & 3 UU Tipikor (Penyalahgunaan wewenang & gratifikasi)
- Pasal 18 UU Tipikor (Kerugian keuangan negara)
Modus Skandal Investasi Bodong Taspen
Kasus ini bermula dari investasi PT Taspen tahun 2019 yang diduga tidak sesuai prosedur. Namun, dalam perjalanannya ditemukan adanya kejanggalan serius:
Kerugian Negara Rp1 Triliun
- Hasil audit BPK RI menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana.
- Investasi dialokasikan ke proyek berisiko tinggi tanpa analisis matang.
Penyitaan Barang Bukti
- Rp1 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F).
- Safe Deposit Box (SDB) Antonius berisi:
- 150 gram logam mulia
- Uang tunai (Rp, USD, SGD, Euro) senilai Rp2,5 miliar
Pelanggaran Prosedur
- Investasi dilakukan tanpa tender yang transparan.
- Tidak ada pengawasan dari OJK atau lembaga terkait.
Kronologi Penyidikan KPK
- 2023-2024: KPK menerima laporan dugaan korupsi dari BPK.
- Januari 2025: KPK geledah kantor Taspen & IIM.
- Maret 2025: Antonius & Ekiawan ditetapkan sebagai tersangka.
- 7 Mei 2025: Berkas dilimpahkan ke penuntut umum.
“Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk mempersiapkan berkas tuntutan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelas Budi Prasetyo.