Jika terbukti bersalah, ke-2 tersangka dapat dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lebih.
Sebelumnya, Antonius N.S. Kosasih sempat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun, gugatannya tidak diterima.
KPK sendiri memastikan semua prosedur penyidikan terkait kasus ini telah sesuai hukum.
Skandal Investasi Bodong Taspen & Kecemasan Publik
Kasus dugaan korupsi dana Taspen ini memunculkan kekhawatiran besar. Sebab, PT Taspen mengelola dana pensiun jutaan pekerja se-Indonesia.
Terlebih investasi yang tidak aman bisa mengancam masa depan penerima pensiun. Selain itu, praktik korupsi di BUMN dinilai semakin merusak kepercayaan masyarakat.
Dari skandal investasi bodong Taspen ini, apakah ada pejabat lain yang terlibat? Duit sebesar itu mengalir ke mana saja?
Sampai saat ini pertanyaan tersebut belum terjawab. Karena rasanya tidak mungkin duit Rp1 Triliun hanya dinikmati 2 orang itu saja.