Syaefullah mengungkapkan, para terlapor diduga telah mem-framing atau mempengaruhi publik terkait ceramah JK.
“Kami anggap mereka telah mem-framing, melakukan upaya-upaya yang kemudian memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 243 dan Pasal 247,” ujarnya.
1 2