Home News Wabup PPU Minta Pendataan Ulang Lahan Warga di Kawasan IKN untuk Cegah Konflik
News

Wabup PPU Minta Pendataan Ulang Lahan Warga di Kawasan IKN untuk Cegah Konflik

Share
Pengunjung IKN, Image: Humas OIKN
Share

“Dalam SK Kementerian Kehutanan (Kemenhut) lahan seluas 1.237 hektare resmi keluar dari konsesi PT IHM atau berstatus APL. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten terus melakukan percepatan penyelesaian persoalan lahan di Kecamatan Sepaku agar pembangunan infrastruktur di kawasan IKN dapat berjalan selaras dengan perlindungan hak masyarakat,” ujarnya. *

Share