IKNPOS.ID – Belum terpenuhinya standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) akibatkan Sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, untuk sementara waktu berhenti beroperasi.
Koordinator Wilayah Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Bengkayang Riani mengatakan, penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari upaya penyesuaian terhadap standar kesehatan dan lingkungan yang ditetapkan.
“Dari total 19 SPPG yang sudah beroperasi, sembilan di antaranya saat ini diberhentikan sementara karena belum mengurus SLHS dan IPAL yang dimiliki belum memenuhi standar yang ditetapkan,” ujarnya saat diwawancarai redaksi di Bengkayang, Jumat.
Ia menjelaskan, secara teknis keberadaan IPAL sebenarnya sudah diwajibkan sejak awal operasional. Namun, sebagian besar IPAL yang ada masih berupa penampungan limbah dan belum memenuhi standar pengolahan sesuai ketentuan terbaru yang mengacu pada regulasi lingkungan hidup.
Menurut dia, penyesuaian standar tersebut dilakukan seiring meningkatnya perhatian terhadap dampak lingkungan dari operasional program dapur MBG, sehingga seluruh SPPG diwajibkan melakukan peningkatan kualitas IPAL.
Selain IPAL, SPPG juga diwajibkan memiliki SLHS yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan sebagai jaminan bahwa proses pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
Riani menyebutkan, durasi penghentian operasional bersifat fleksibel, bergantung pada kesiapan masing-masing SPPG dalam melengkapi persyaratan. Proses perbaikan dan verifikasi diperkirakan memakan waktu mulai dua minggu hingga satu bulan.
Penghentian sementara ini selanjutnya, berdampak pada penyaluran program makan bergizi gratis kepada siswa. Selain itu, kebijakan tersebut juga berdampak pada tenaga relawan di dapur SPPG.
“Dari sembilan dapur yang berhenti, setiap unit melibatkan sekitar 30 hingga 47 relawan yang untuk sementara tidak bekerja dan tidak menerima upah karena sistem pembayaran berbasis hari kerja,” ujarnya.