Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK Kaltim, Ayu Shintya, menjelaskan bahwa pemeriksaan terinci akan berlangsung selama 35 hari, mulai 6 April hingga 10 Mei 2026. Selama periode tersebut, tim akan melakukan verifikasi lapangan serta menyusun laporan hasil pemeriksaan sebelum diserahkan pada akhir Mei.
“Kami berharap dukungan penuh dari seluruh OPD, terutama dalam penyediaan data yang cepat, lengkap, dan akurat agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemotretan permasalahan,” ujarnya.
Ayu juga menyampaikan bahwa tim akan memberikan catatan hasil pemeriksaan atau yang dikenal sebagai “surat cinta” kepada masing-masing perangkat daerah sekitar akhir April atau awal Mei. Ia meminta agar setiap catatan tersebut segera ditindaklanjuti serta dikomunikasikan apabila terdapat perbedaan data atau informasi.