IKNpos.id – Pesan menohok dilayangkan oleh Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten.
Menanggapi pemberlakuan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH), Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini jangan sekali-kali disalahartikan sebagai momentum libur tambahan atau waktu untuk bersantai di rumah.
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Halikinnor menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan berarti hari libur dan memastikan bahwa kinerja ASN akan tetap dipantau.
“WFH itu hanya untuk penghematan energi, penghematan BBM, penghematan listrik dan penghematan lain-lain, tetapi mereka kinerjanya tetap dipantau, karena WFH itu bukan libur,” kata Halikinnor di Sampit, Senin.
Dia menjelaskan, kebijakan WFH ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ mengenai transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Sesuai dengan SE tersebut, Pemkab Kotim kini menerapkan pola WFH sebanyak satu hari dalam seminggu, tepatnya pada hari Jumat, untuk mengoptimalkan operasional kantor.
Halikinnor menekankan, pemberlakuan WFH bukan kesempatan untuk bersantai, melainkan langkah strategis menekan biaya rutin.
Dengan pengurangan mobilitas dan penggunaan ruang kantor, pemerintah dapat menghemat belanja konsumsi daya listrik, pemeliharaan gedung, hingga alat tulis kantor.
Bupati menekankan bahwa esensi WFH adalah pemindahan ruang kerja, bukan pengurangan produktivitas. Seluruh abdi negara di Kotim diwajibkan tetap siaga dan menjalankan tugas pokok serta fungsinya sebagaimana mestinya.
Pengawasan ketat melalui laporan kinerja digital dan pemantauan koordinasi antar-instansi akan diperketat guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu sedikitpun.
Pemerintah daerah tidak akan segan menjatuhkan sanksi disiplin bagi oknum ASN yang terbukti menyalahgunakan masa WFH untuk kepentingan pribadi atau berlibur.