Meski demikian, penghentian operasional ini tidak bersifat permanen. Pihak pengelola atau yayasan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pembukaan kembali layanan.
Syaratnya, pengelola wajib menunjukkan bukti bahwa perbaikan fasilitas IPAL telah sesuai standar, serta melengkapi dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III. *
1 2
- Badan Gizi Nasional
- Balikpapan
- bantuan pemerintah
- Berau
- BGN kaltim
- Bontang
- dapur gizi
- instalasi pembuangan air limbah
- IPAL
- Kabupaten Paser
- Kalimantan Timur
- Keamanan Pangan
- kualitas makanan
- Kutai Kartanegara
- Kutai Timur
- layanan gizi
- Penajam Paser Utara
- Pengawasan Pangan
- pengelola SPPG
- penghentian operasional
- penutupan sementara
- perbaikan fasilitas
- produksi makanan
- Samarinda
- sertifikat laik higiene sanitasi
- SLHS
- SPPG
- standar sanitasi