IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) mengadakan rapat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk membahas Rencana Aksi Daerah (RAD) periode 2025-2029.
Pertemuan yang digelar di ruang rapat Kantor Bapelitbang pada Selasa, 7 April 2026, ini dihadiri oleh Plt Kepala Bapelitbang Ade Rianto Embong Bulan, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Kusnul Khotimah, Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Sisvana Damayanti, serta perwakilan Kementerian Agama, perangkat daerah terkait, dan pihak kecamatan.
Plt Kepala Bapelitbang Ade Rianto Embong Bulan mengatakan, PPU memiliki modalitas kuat untuk menyandang predikat Kabupaten Layak Anak. Ia menilai aspek kesehatan, pendidikan, dan ketersediaan ruang bermain di PPU lebih memadai dibandingkan kota besar lainnya. Tantangan utama, menurut Ade, bukan kurangnya fasilitas, tetapi harmonisasi antarinstansi yang belum seirama.
Ade juga menegaskan bahwa isu layak anak, termasuk penanganan stunting dan pengentasan kemiskinan, bukan hanya tanggung jawab Bapelitbang, melainkan kerja kolektif. Ia berharap rapat ini menghasilkan komitmen yang mengikat seluruh perangkat daerah, sehingga setiap kebijakan memiliki capaian terukur dan mampu memenuhi indikator KLA melalui advokasi dan tindak lanjut yang konsisten.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapelitbang Kusnul Khotimah menambahkan bahwa KLA merupakan kerja kolaboratif lintas sektor untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak secara berkelanjutan. Berdasarkan penilaian mandiri tahun lalu, PPU memperoleh skor di atas 800 yang berpotensi meraih predikat Utama atau Nindya, namun evaluasi lapangan pusat menempatkan PPU pada posisi Madya.
Evaluasi tersebut menunjukkan kendala pada saat verifikasi lapangan, di mana beberapa perwakilan perangkat daerah belum menguasai teknis bidang yang ditanyakan tim penilai pusat. Oleh karena itu, penyusunan RAD menjadi instrumen krusial yang akan diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai bukti komitmen daerah selama lima tahun ke depan. RAD ini mencakup penguatan kelembagaan dan pemenuhan lima klaster hak anak: hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan dan budaya, serta perlindungan khusus anak hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.