IKNPOS.ID – Dunia jurnalistik di Kalimantan Timur tengah diguncang diskusi hangat pasca pernyataan terbuka sang Gubernur mengenai pola interaksi dengan media massa.
Meski dengan tegas membantah adanya kebijakan pelarangan liputan secara total, orang nomor satu di Benua Etam ini akhirnya mengakui adanya langkah pencurian akses.
Alasannya cukup mengejutkan: kekhawatiran akan viralitas negatif.
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menegaskan tidak ada larangan bagi wartawan untuk melakukan peliputan di lingkungan Kantor Gubernur, termasuk saat aksi demonstrasi 21 April 2026.
Namun, pernyataannya justru memunculkan pertanyaan baru soal praktik pembatasan informasi di lapangan.
Rudy menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah menyediakan fasilitas bagi insan pers, termasuk ruangan khusus di kantor gubernur.
Dilema Digital: Menjaga Reputasi atau Keterbukaan?
Gubernur mengungkapkan bahwa di era digital 2026, potongan video singkatnya dilepaskan dari konteks aslinya (di luar konteks) sehingga menciptakan narasi buruk di masyarakat.
Fenomena “viral negatif” ini diklaim menjadi dasar bagi protokol komunikasi yang lebih ketat di lingkungan pemerintah provinsi.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap informasi yang keluar telah melalui proses kuras agar tidak memicu kegaduhan publik yang tidak perlu.
Kritik dari Aktivis Kebebasan Pers
Pengakuan ini langsung menuai reaksi beragam.
Para penggiat kebebasan pers menilai bahwa “ketakutan akan viral” tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Transparansi publik merupakan amanat konstitusi, dan pengambilan akses informasi justru dinilai dapat memicu spekulasi lebih banyak pembohong di mata warga.
Mencari Titik Tengah Komunikasi Publik
Polemik ini menggarisbawahi tantangan besar bagi pejabat publik di era media sosial.
Bagaimana keseimbangan antara hak publik untuk mengetahui dengan perlindungan terhadap distorsi informasi? Pemerintah Provinsi Kaltim kini didorong untuk lebih memperkuat fungsi kemanusiaan dan memberikan ruang diskusi yang lebih sehat, alih-alih melakukan penyaringan ketat yang berisiko mencederai pilar demokrasi.