Home Borneo Pemprov Kaltim Pastikan 11.881 PPPK Tetap Bekerja, Tak Ada Rencana Dirumahkan
Borneo

Pemprov Kaltim Pastikan 11.881 PPPK Tetap Bekerja, Tak Ada Rencana Dirumahkan

Share
KIPI Maloy harus direvitalisasi
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud mengatakan, KIPI Maloy harus direvitalisasi.Foto: @pemprov_kaltim/IG
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan tidak akan merumahkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) meskipun pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim untuk menepis kekhawatiran para tenaga kontrak di lingkungan pemerintah daerah.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Kaltim menjamin keberlanjutan masa kerja sebanyak 11.881 PPPK yang saat ini bekerja di berbagai sektor pelayanan publik.

Pelaksana Tugas Kepala BKD Kaltim, Yuli Fitriyanti, mengatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mempertahankan keberadaan PPPK karena peran mereka sangat penting dalam mendukung pelayanan masyarakat.

Yuli menjelaskan bahwa kebijakan mempertahankan PPPK merupakan arahan langsung dari Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.

Menurutnya, pemerintah provinsi ingin memastikan para PPPK tetap dapat bekerja secara maksimal sesuai dengan kontrak kerja dan kinerja yang telah disepakati.

“Pesan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud berupaya mempertahankan PPPK yang ada dan memastikan mereka tetap bekerja maksimal sesuai kontrak maupun kinerja,” kata Yuli di Samarinda.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang sempat berkembang mengenai kemungkinan pemangkasan tenaga honorer atau PPPK akibat penyesuaian anggaran di daerah.

BKD Ajukan Perpanjangan Kontrak 1.170 PPPK

Sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas kepegawaian, BKD Kaltim juga telah mengambil langkah konkret dengan mengusulkan perpanjangan masa kerja bagi sejumlah PPPK.

Yuli menyebutkan bahwa pihaknya telah merekomendasikan perpanjangan kontrak bagi 1.170 PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Para pegawai yang diajukan perpanjangan tersebut merupakan aparatur yang masa kontraknya akan segera berakhir dalam waktu dekat.

Langkah ini dilakukan agar para pegawai tidak mengalami kekosongan status hukum dalam masa kerja mereka sebagai aparatur negara.

Perpanjangan Kontrak PPPK Mengikuti Siklus Lima Tahunan

Dalam sistem kepegawaian nasional, masa kerja PPPK biasanya diperbarui secara berkala sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut Yuli, secara umum pembaruan kontrak PPPK mengikuti siklus lima tahunan sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan aparatur sipil negara non-PNS.

Proses ini dilakukan melalui tahapan administrasi yang melibatkan pemerintah daerah dan instansi pusat.

Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat mengevaluasi kinerja sekaligus memastikan keberlanjutan layanan publik melalui tenaga PPPK yang kompeten.

Share
Related Articles
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Ibu Kota Nusantara.
Borneo

Otorita IKN Gandeng Daerah Penyangga Kelola Sampah Jadi Energi

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus memperkuat upaya pengelolaan lingkungan...

Borneo

Polsek Babulu Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Aksi Tanam Jagung Bersama Warga

Kepedulian terhadap ketahanan pangan kembali diperlihatkan oleh jajaran Polsek Babulu melalui kegiatan...

Borneo

Kisah Inspiratif Dewi Yuliani Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Kesehatan bagi Kader PKK PPU

Ketua TP PKK Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Dewi Yuliani, menyampaikan pengalaman...

Anggaran Renovasi Rujab Gubernur Kaltim
Borneo

Pemprov Kaltim Buka Suara Soal Renovasi Rujab Rp25 Miliar: Bukan Hanya Satu Rumah

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi resmi menanggapi polemik anggaran...