Palangka Raya, sebagai pusat ekonomi Kalteng, memang menjadi target empuk bagi berbagai penawaran produk keuangan yang belum tentu legal. OJK mengimbau warga untuk selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum memutuskan untuk menaruh uang atau meminjam dana.
Dengan meningkatnya jumlah aduan ini, diharapkan edukasi keuangan dapat diperluas hingga ke pelosok desa guna memutus rantai penipuan finansial.
Melalui upaya yang terarah dan berkelanjutan, OJK optimistis sektor jasa keuangan semakin berperan sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan, serta memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.