Lebih lanjut, Linae menyoroti peran strategis ASN dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.
“ASN harus aktif menyampaikan informasi secara terbuka, akurat, dan bertanggung jawab sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik,” tuturnya.
Hingga saat ini penerapan pola kerja tersebut berjalan dengan baik di lingkup Pemprov Kalteng, dan inspeksi serta evaluasi ini direncanakan dilaksanakan secara berkala sebagai upaya menjaga konsistensi disiplin dan budaya kerja ASN.
“Sistem WFH bukan berarti relaksasi kinerja, melainkan pergeseran ruang kerja yang menuntut tanggung jawab lebih besar. Kami melakukan evaluasi ini untuk menjamin bahwa mesin pemerintahan tetap berjalan kencang. Setiap ASN harus sadar bahwa kehadiran mereka, baik fisik maupun digital, adalah bentuk pengabdian yang akan terus kami pantau secara ketat demi efisiensi anggaran dan optimalisasi layanan,” tegas Pj Sekda Kalteng sambil memberikan Arah.
Hasil dari inspeksi ini nantinya akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan sistem kerja di masa mendatang. Pemprov Kalteng berencana memperketat pengawasan berbasis aplikasi digital guna meminimalisir celah ketidakdisiplinan.
Dengan pengawasan yang konsisten, diharapkan tercipta budaya kerja yang adaptif namun tetap berpegang teguh pada peraturan, sehingga visi pembangunan daerah tetap tercapai sesuai target yang telah ditetapkan pada tahun 2026 ini.