IKNPOS.ID – Penegakan disiplin dan produktivitas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kini memasuki babak baru.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng melakukan inspeksi mendadak guna menunjukkan efektivitas kebijakan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) yang diterapkan di berbagai instansi.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kegagalan sistem kerja tidak sedikit pun mengurangi kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai.
Dalam pemeriksaan tersebut, Pj Sekda menyisir sejumlah perangkat daerah untuk memverifikasi kesesuaian data kehadiran dengan kenyataan di lapangan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) Linae Victoria Aden melaksanakan inspeksi dan evaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan pola kerja work from office (WFO) dan work from home (WFH).
“Kita ingin pola kerja yang tidak hanya efektif, tetapi juga efisien. Penggunaan ruang kerja harus diatur dengan baik agar tidak terjadi pemborosan listrik,” jelas Linae di Palangka Raya, Senin.
Setelah pola kerja WFO-WFH resmi diimplementasikan di lingkup Pemprov Kalteng, Pj Sekda Linae telah melakukan inspeksi secara acak dan mendadak.
Di antaranya Linae telah mendatangi Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, hingga Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam peninjauan dia turut didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kalimantan Tengah.
Evaluasi ini dikonsentrasikan pada sinkronisasi komunikasi antara pegawai yang bertugas di kantor dengan mereka yang bekerja secara berani.
Pemerintah menegaskan bahwa sistem kerja hybrid harus didukung oleh akuntabilitas yang tinggi, di mana target kinerja harian tetap menjadi indikator utama efektivitas birokrasi.
Pj Sekda menekankan bahwa modernisasi cara kerja harus dibarengi dengan integritas mental para aparatur sipil negara (ASN).