Perkara ini sejatinya merupakan pengembangan dari kasus besar yang sebelumnya ditangani oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Jika sebelumnya sudah ada lima orang yang divonis berkekuatan hukum tetap (inkrah), penangkapan K dan J membuktikan bahwa Kejari Depok terus memburu pihak-pihak yang luput dari jeratan hukum sebelumnya.
Berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian nyata yang dialami negara adalah sebesar Rp56.653.162.387.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menyatakan para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.
Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup kini membayangi kedua perantara tersebut. Kejari Depok memastikan penyelidikan tidak akan berhenti pada K dan J. M.
Ihsan menambahkan pihaknya tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin turut menikmati aliran dana tersebut atau memfasilitasi terjadinya korupsi.
“Penyelidikan belum selesai. Tetap ada kemungkinan penambahan tersangka jika ditemukan alat bukti baru yang melibatkan pihak lain,” tutup Ihsan.
Terkait hal tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso mengatakan dalam KUHP baru, asas Nebis in Idem ini mendapatkan legitimasi kuat melalui Pasal 134.
Bunyinya tegas: seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama jika sudah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Sebagai pengamat dan pendidik hukum, saya melihat ada tiga urgensi mengapa penguatan asas ini dalam KUHP Nasional sangat vital bagi iklim hukum ke depan,” kata Prof Topo.
Tiga Urgensi Asas Nebis in Idem menurut Prof Topo Santoso Adalah:
- Benteng Terhadap Kesewenang-wenangan Negara
Tak seorang pun boleh diusik dua kali untuk urusan yang sama—adalah esensi dari martabat manusia. Tanpa pembatasan yang jelas dalam Pasal 134, seorang warga negara bisa berada dalam ketidakpastian seumur hidup, dihantui oleh kemungkinan tuntutan berulang atas perbuatan yang sebenarnya sudah diadili.
- Ujian Profesionalisme Penuntut Umum
Pasal ini menuntut Jaksa Penuntut Umum untuk bekerja dengan presisi tinggi sejak awal. Dengan adanya batas tegas ne bis in idem, penuntut tidak boleh menyisakan fakta hukum secara sengaja untuk digunakan dalam penuntutan “gelombang kedua”. Keutuhan berkas perkara menjadi harga mati.
- Konsistensi Putusan Peradilan
Salah satu ancaman terbesar bagi wibawa hukum adalah munculnya putusan yang saling bertentangan untuk objek yang sama. KUHP Nasional melalui Pasal 134 memastikan suara meja hijau adalah suara final yang harus dihormati oleh semua pihak. Termasuk oleh negara itu sendiri.
Kapuspenkum Belum Memberikan Respons
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Anang Supriatna yang dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatapps terkait dengan adanya penyidikan suatu perkara yang sebelumnya pernah disidik jajaran Jampidsus Kejagung ini, belum memberikan respons subtansi perkara.